Jakarta, MI - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melawan lewat jalur praperadilan. Tim kuasa hukumnya menyiapkan dua gugatan untuk menguji sejumlah tindakan aparat dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua permohonan praperadilan tersebut masing-masing menyasar tindakan berbeda. Gugatan pertama terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, dua gugatan diajukan secara terpisah karena objek hukum yang diuji berbeda. Dengan begitu, dasar pertimbangan dan uji materi dalam masing-masing permohonan juga akan berbeda.
“Karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan setelah tim menemukan dugaan pelanggaran dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah langkah Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka TPPU dan penahanan. Tim hukum menilai tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” jelas Farizi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Melalui mekanisme praperadilan, tim hukum meminta pengadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga larangan bepergian ke luar negeri.
Mereka juga mempersoalkan tindakan supervisi dan pengendalian Kortas Tipikor Polri dalam proses penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan langkah praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional untuk memastikan tindakan aparat berjalan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” tutur Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara, sementara Kejaksaan Agung menjeratnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Namun, Rudi belum mengungkap detail mengenai konstruksi perkara maupun modus yang digunakan. Menurutnya, informasi lebih jauh belum dapat disampaikan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," tandasnya.
