Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan bahwa penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) belum berhenti.
Setelah sempat berjalan dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah kini kembali menggeber perkara yang diduga telah menggerus uang negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Langkah KPK memanggil dua tersangka sekaligus pada Selasa (4/8/2026) menjadi sinyal bahwa penyidik terus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menuntaskan kasus yang menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan.
Dua tersangka yang diperiksa ialah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH periode 2020–2021.
Selain memeriksa dua tersangka, penyidik juga memanggil enam saksi dari unsur perusahaan swasta, Kementerian Sosial, hingga jajaran DNR Logistics. KPK tampak tidak hanya mengejar keterangan para tersangka, tetapi juga berupaya mengurai peran setiap pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran bansos tersebut.
Pada pukul 13.20 WIB, dua saksi, yakni MS dan IS, telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada 2020–2021. Pada 19 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi dalam kasus tersebut.
Penyidik menduga praktik korupsi dalam program yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat rentan itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar. Dugaan tersebut kini terus didalami melalui pemeriksaan para tersangka dan saksi.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Edi Suharto (ES), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Tak hanya individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Dengan kembali memanggil para tersangka dan saksi, KPK mengirimkan pesan bahwa penanganan perkara ini masih berjalan dan penyidik terus menelusuri dugaan pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang menyangkut program bantuan bagi masyarakat.
