Jakarta, MI – Kejaksaan Agung resmi membekukan status Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu setelah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut menandai langkah administratif yang diambil Kejaksaan Agung menyusul proses hukum yang kini menjerat Febrie.
"Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, usulan pemberhentian sementara bermula dari laporan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah setelah adanya penetapan tersangka. Usulan itu kemudian diperkuat rekomendasi Komisi Kejaksaan (Komjak) yang disampaikan pada 31 Juli 2026 kepada Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama Febrie Adriansyah.
Dalam pertemuan antara Komjak dan Tim 9, penyidik juga memaparkan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Dugaan pidana asal disebut berawal dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang kemudian dikembangkan menjadi dugaan TPPU berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan proses penyidikan harus tetap berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta due process of law.
Komjak juga memastikan akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
