BREAKINGNEWS

Korporasi Terdakwa Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dituntut Hanya Bayar Rp83 Miliar Saja

Korporasi Terdakwa Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dituntut Hanya Bayar Rp83 Miliar Saja
Korporasi Terdakwa Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dituntut Hanya Bayar Rp83 Miliar Saja

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum menuntut korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM) membayar denda dan uang pengganti senilai Rp83,07 miliar dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). Jaksa menilai PT IIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa menuntut PT IIM dijatuhi denda sebesar Rp650 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82.423.304.680, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp83.073.304.680.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset milik PT IIM apabila perusahaan tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika nilai aset yang disita masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, jaksa meminta agar kegiatan usaha PT IIM sebagai perusahaan manajer investasi dihentikan selama paling lama satu tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan dana yang diminta sebagai uang pengganti merupakan keuntungan yang secara nyata diperoleh PT IIM dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Reksa Dana I-Next G2.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. PT IIM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta secara aktif melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan di luar batas kewajaran.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perusahaan mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Korporasi Terdakwa Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dituntut Hanya Bayar Rp83 Miliar Saja | Monitor Indonesia