BREAKINGNEWS

Kasasi Jadi Penentu! JAGA MARWAH Minta MA Uji Dugaan Peran Bakrie Swasakti Utama dan Superwish di Kasus Pertamina Energy Tower

Kasasi Jadi Penentu! JAGA MARWAH Minta MA Uji Dugaan Peran Bakrie Swasakti Utama dan Superwish di Kasus Pertamina Energy Tower
Bakrie Swasakti Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Desakan agar Mahkamah Agung (MA) menguji secara menyeluruh perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) terus menguat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada hukuman terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, tetapi juga pada dugaan keterlibatan korporasi yang dinilai belum tersentuh secara utuh dalam proses peradilan.

Kasus pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, tersebut sebelumnya menyeret Luhur Budi Djatmiko ke meja hijau. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Majelis hakim ketika itu menyatakan pembelian lahan dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp348,6 miliar.

Namun, putusan pada tingkat banding berubah signifikan. Hukuman terhadap Luhur diperberat menjadi empat tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp348,9 miliar.

Perubahan amar putusan itu memunculkan perdebatan karena dinilai berbeda dengan pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Jaga Marwah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai Mahkamah Agung harus menjadikan proses kasasi sebagai momentum untuk menguji seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan, termasuk dugaan keterlibatan korporasi.

"Kami mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara ini. Mengapa beban pertanggungjawaban akhirnya hanya diarahkan kepada mantan Dirut Pertamina, sementara dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan adanya dugaan peran korporasi yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut?" kata Edison dalam sebuah video sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Ia menyoroti bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam transaksi tersebut.

Menurut Edison, kedua perusahaan itu juga dinilai belum dapat menyerahkan lahan dalam kondisi clean and clear meski pembayaran telah dilakukan penuh oleh PT Pertamina (Persero), termasuk belum menyelesaikan persoalan enclave, tumpang tindih lahan, maupun pembebasan jalan.

"Fakta-fakta itu tertuang dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. Namun ketika perkara berlanjut ke tingkat banding, sorotan terhadap dugaan peran korporasi itu justru tidak lagi terlihat. Hal inilah yang menjadi perhatian kami," ujarnya.

Karena itu, JAGA MARWAH mendesak Mahkamah Agung tidak hanya menguji berat-ringannya pidana terhadap terdakwa, tetapi juga mencermati apakah terdapat dasar hukum untuk menilai pertanggungjawaban pihak lain, termasuk korporasi, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Menurut Edison, putusan kasasi akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Ia berharap seluruh fakta yang pernah muncul di persidangan tidak diabaikan hanya karena perkara telah memasuki tahap kasasi.

"Kami berharap Mahkamah Agung berani menguji seluruh fakta hukum secara objektif. Jika memang ada dugaan keterlibatan korporasi sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, maka hal itu harus dikaji demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses kasasi karena putusan Mahkamah Agung dinilai akan menjadi tolok ukur keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kasasi Jadi Penentu! JAGA MARWAH Minta MA Uji Dugaan Peran Bakrie Swasakti Utama dan Superwish di Kasus Pertamina Energy Tower | Monitor Indonesia