Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BUMN periode 2018–2023.
Kasus ini menyeret proyek bernilai hingga Rp3,6 triliun yang diduga sejak awal telah dikondisikan untuk memenangkan vendor tertentu.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).
Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Menurut KPK, dugaan korupsi bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018 dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun.
Namun, alih-alih menghadirkan sistem pengadaan yang transparan, proyek strategis tersebut diduga berubah menjadi ajang pengaturan pemenang dan rekayasa proses tender.
Penyidik mengungkap adanya dugaan pengondisian vendor sejak tahap awal. Elvizar, yang juga merupakan pemilik PT PCS, diduga melobi jajaran direksi Telkom dan anak usahanya agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Tak hanya itu, KPK menduga Elvizar memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak perusahaan pesaing agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Akibatnya, PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC.
Di sisi lain, Dian Rachmawan bersama Weriza diduga mengarahkan anak perusahaan Telkom untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas administratif.
KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Perangkat EDC yang semula direncanakan menggunakan merek dengan spesifikasi tertentu diduga diganti dengan perangkat yang memiliki kualitas lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, penyidik menduga diberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara yang sangat besar. Kerugian berasal dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan perangkat EDC senilai Rp128,42 miliar.
Secara keseluruhan, praktik pengaturan vendor tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan KPK diperkirakan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah serta dugaan rekayasa pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak, perkara ini berpotensi membuka peran aktor lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari proyek digitalisasi SPBU BUMN.
