BREAKINGNEWS

MA Didesak Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Lahan Pertamina

MA Didesak Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Lahan Pertamina
Luhur Budi Djatmiko, (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Desakan agar Mahkamah Agung (MA) membongkar secara menyeluruh perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) kian menguat. 

Publik kini mempertanyakan mengapa perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu seolah hanya berujung pada pemidanaan seorang mantan petinggi Pertamina, sementara dugaan peran korporasi yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dinilai belum diuji secara tuntas.

Sorotan tajam mengarah pada proses kasasi yang kini bergulir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu didesak tidak hanya menilai berat-ringannya hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, tetapi juga menguji seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak korporasi.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Luhur Budi Djatmiko divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp500 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pembelian lahan dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp348,6 miliar.

Namun, putusan itu berubah drastis di tingkat banding. Hukuman Luhur diperberat menjadi empat tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp348,9 miliar.

Perubahan amar putusan tersebut memicu pertanyaan publik karena dinilai tidak lagi menonjolkan sejumlah fakta hukum yang sebelumnya muncul dalam putusan tingkat pertama, terutama terkait dugaan adanya pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Jaga Marwah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai Mahkamah Agung tidak boleh membatasi pemeriksaan kasasi hanya pada aspek pidana terhadap terdakwa. Menurutnya, seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan harus diuji secara utuh.

"Kami mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara ini. Mengapa beban pertanggungjawaban akhirnya hanya diarahkan kepada mantan Dirut Pertamina, sementara dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan adanya dugaan peran korporasi yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut?" kata Edison dalam video yang dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Edison menyoroti bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam transaksi pengadaan lahan tersebut.

Ia juga menegaskan, berdasarkan pertimbangan putusan tingkat pertama, kedua perusahaan itu disebut belum mampu menyerahkan lahan dalam kondisi clean and clear, meski pembayaran telah dilakukan secara penuh oleh PT Pertamina (Persero). Persoalan enclave, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga pembebasan akses jalan disebut belum terselesaikan.

"Fakta-fakta tersebut secara jelas tertuang dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. Namun ketika perkara bergulir ke tingkat banding, sorotan terhadap dugaan peran korporasi itu justru seolah menghilang. Ini yang menjadi perhatian serius kami," ujarnya.

Karena itu, JAGA MARWAH mendesak Mahkamah Agung menguji secara komprehensif seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, termasuk menilai apakah terdapat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain, termasuk korporasi, apabila didukung alat bukti yang cukup.

Menurut Edison, putusan kasasi dalam perkara ini akan menjadi batu uji keberanian Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum secara konsisten terhadap kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Ia mengingatkan agar fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tidak diabaikan hanya karena perkara telah memasuki tahap kasasi.

"Kami berharap Mahkamah Agung berani menguji seluruh fakta hukum secara objektif. Jika memang ada dugaan keterlibatan korporasi sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, maka hal itu harus dikaji demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Edison menambahkan, publik akan terus mengawal jalannya proses kasasi. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi tolok ukur apakah penegakan hukum benar-benar mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru berhenti pada pemidanaan individu semata.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

MA Didesak Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Lahan Pertamina | Monitor Indonesia