BREAKINGNEWS

Usai Jadi Tersangka, Edi Suharto Lempar Bola Panas ke Juliari: Pengguna Anggaran Harus Bertanggung Jawab

Usai Jadi Tersangka, Edi Suharto Lempar Bola Panas ke Juliari: Pengguna Anggaran Harus Bertanggung Jawab
Edi Suharto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH), Edi Suharto, usai diperiksa KPK justru memantik sorotan.

Alih-alih mengakui perannya, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos itu memilih mengarahkan seluruh tanggung jawab kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), Edi menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek bansos beras tersebut adalah Juliari selaku Menteri Sosial saat itu.

"Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini Pak Menteri Sosial waktu itu, Pak Juliari. Karena beliaulah yang memberikan tugas ke saya, sampai memberikan dua surat tugas," ujar Edi kepada awak media.

Edi berdalih dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Ia mengklaim proyek penyaluran bansos beras bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Dayasos yang dipimpinnya, melainkan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Menurut Edi, sejak awal ia telah menolak penugasan tersebut. Namun, dua surat tugas yang diterbitkan Juliari disebutnya menjadi dasar yang memaksanya menjalankan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

"Padahal tugas itu bukan tupoksi Dayasos. Pak Menteri Juliari memaksa saya. Jadi saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu," katanya.

Tak berhenti di situ, Edi secara terbuka mendesak KPK kembali menyeret Juliari Peter Batubara ke dalam perkara dugaan korupsi bansos beras PKH. Ia beralasan, Juliari merupakan Pengguna Anggaran (PA) sehingga memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan program tersebut.

"Seharusnya Pak Juliari yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Saya bukan PA, bukan juga KPA. Saya hanya Dirjen yang mengoordinasikan beberapa eselon II," tegasnya.

Meski demikian, alasan "hanya menjalankan perintah" bukan serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, setiap pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan namun tetap menjalankan atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kewenangannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

Meski KPK belum mengumumkan identitas para tersangka secara resmi, dua nama telah terungkap ke publik, yakni Edi Suharto serta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT DRL, Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya, termasuk apakah lembaga antirasuah akan menindaklanjuti pengakuan Edi dengan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek bansos beras tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Edi Suharto | Monitor Indonesia