Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pada Selasa (4/8/2026), tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, KPK belum mengungkapkan barang bukti maupun dokumen yang disita karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan baru selesai sekitar habis Magrib. Hasil lengkapnya akan disampaikan setelah seluruh proses selesai," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena KPK menduga praktik pemerasan terkait penerbitan izin tinggal terbatas bagi WNA telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Penyidik memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan diperkirakan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dokumen, alat bukti elektronik, serta jejak administrasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara di persidangan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh hasil penggeledahan selesai dianalisis.
