Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Banjarmasin belum berhenti pada penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purno Wijoyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membuka tiga jalur penyidikan baru yang mengarah pada dugaan pemberi suap, penerima uang lain, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (5/8/2026).
Tiga sprindik tersebut memiliki fokus berbeda. Sprindik pertama diarahkan untuk mengusut pihak yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara.
Sprindik kedua membidik penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta, namun belum terjerat dalam perkara sebelumnya.
Sementara sprindik ketiga diarahkan untuk mengusut dugaan TPPU. Artinya, KPK tidak hanya memburu dugaan transaksi suap, tetapi juga mulai menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Meski tiga jalur penyidikan telah dibuka, KPK belum menetapkan tersangka baru. Taufik menegaskan, ketiga penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum.
Namun, pembukaan tiga jalur sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara pajak Banjarmasin berpotensi jauh lebih besar daripada kasus yang telah terungkap dalam OTT sebelumnya.
OTT KPK pada 4 Februari 2026 menjadi pintu masuk pengusutan dugaan permainan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dari proses restitusi tersebut, dugaan korupsi kemudian mencuat. KPK mengungkap adanya permintaan uang apresiasi setelah permohonan restitusi PPN perusahaan diterima.
Tiga sprindik yang diterbitkan KPK memperlihatkan penyidik sedang memperluas jangkauan pengusutan, dari dugaan pemberi suap, pejabat yang diduga menerima aliran uang, hingga kemungkinan pencucian uang.
Dengan begitu, persoalan restitusi pajak senilai puluhan miliar rupiah tersebut tak lagi sekadar perkara yang menjerat tiga tersangka awal. KPK tengah membongkar kemungkinan adanya mata rantai lain di balik transaksi yang menyeret pejabat pajak dan pihak swasta tersebut.
KPK belum mengungkap identitas pihak yang menjadi sasaran tiga penyidikan baru itu. Penetapan tersangka berikutnya juga masih menunggu hasil penyidikan.
Yang jelas, dari satu OTT di kantor pajak, KPK kini membuka tiga pintu penyidikan sekaligus. Salah satunya bahkan mengarah ke dugaan TPPU.
