Jakarta, MI — Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji di meja pengadilan. Kali ini, giliran Titin Rita Lestari (TTN), ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melawan status hukumnya dalam perkara dugaan suap pengurusan hasil audit yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Titin resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan membatalkan status hukum tersebut.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, objek yang diuji adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Gugatan Titin sekaligus membuka babak baru dalam perkara yang sebelumnya menggemparkan karena menyeret aparat pemeriksa ke dalam dugaan praktik suap. Status tersangka yang kini dipersoalkan di pengadilan berkaitan dengan dugaan permintaan uang untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK.
KPK sendiri tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin hukum.
“KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, KPK memastikan tidak akan mundur dalam mempertahankan penetapan tersangka Titin. Lembaga tersebut menyatakan proses penyidikan perkara telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Termasuk dalam hal penetapan status tersangka, KPK mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
“KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Sebelum menangkap sejumlah ASN BPK, KPK lebih dulu mengamankan Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK mengembangkan dugaan adanya transaksi suap yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga pihak BPK meminta uang hingga Rp1,6 miliar untuk mengubah atau memengaruhi hasil audit.
Dugaan tersebut membuat perkara ini tak sekadar berbicara soal suap-menyuap. Kasus ini juga menyoroti integritas proses pemeriksaan keuangan negara, terutama ketika hasil audit diduga dapat dinegosiasikan dengan imbalan tertentu.
Titin menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap tersebut.
Selain Titin, KPK menetapkan Angga dari pihak swasta, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi sebagai tersangka.
Kini, gugatan praperadilan Titin menjadi ujian awal bagi konstruksi perkara KPK. Pengadilan akan menguji apakah langkah penetapan tersangka terhadap ASN BPK tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang cukup.
Jika KPK mampu mempertahankan penetapan tersangka, proses penyidikan perkara akan terus berjalan. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, langkah tersebut berpotensi menjadi pukulan serius bagi konstruksi hukum KPK dalam perkara dugaan suap yang menyeret institusi pemeriksa keuangan negara.
Sidang perdana pada 18 Agustus mendatang pun bakal menjadi panggung penting untuk menguji seberapa kokoh dasar hukum KPK dalam menetapkan Titin sebagai tersangka.
