BREAKINGNEWS

Febrie Buka Perang Hukum Lawan Polri-Kejagung

Febrie Buka Perang Hukum Lawan Polri-Kejagung
Febrie Adriansyah saat menjabat Jampidsus Kejagung (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Dua gugatan praperadilan yang disiapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berpotensi membuka ruang pengujian terhadap legalitas rangkaian tindakan paksa aparat penegak hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Bukan sekadar perlawanan hukum tersangka, dua praperadilan tersebut akan menguji apakah penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Kejaksaan Agung dan Polri memastikan tidak gentar menghadapi langkah hukum tersebut.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sikap serupa disampaikan Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Ia menegaskan pihaknya menghormati hak Febrie untuk menguji proses hukum melalui praperadilan.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Ahmad.

Dua Gugatan, Dua Sasaran

Tim kuasa hukum Febrie memastikan gugatan tidak akan digabung menjadi satu perkara. Dua praperadilan akan diarahkan kepada pihak berbeda dengan objek sengketa yang juga berbeda.

Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mengatakan gugatan pertama akan diarahkan kepada Kejaksaan Agung. Fokusnya menyangkut upaya paksa dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU serta penahanannya.

“Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan,” ujar Firman.

Menurut dia, permohonan pertama akan menguji tindakan Kejagung dalam menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Febrie.

Sementara gugatan kedua akan diarahkan kepada Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian.

“Permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipikor,” kata Firman.

Klaim Sembilan Kejanggalan

Pemisahan dua gugatan tersebut bukan tanpa alasan. Tim hukum Febrie mengklaim menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara.

Firman menyebut sedikitnya terdapat sembilan kejanggalan yang menurut pihaknya berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum acara pidana.

“Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Klaim tersebut kini akan berhadapan dengan pembuktian di ruang sidang praperadilan. Dengan demikian, perdebatan tidak lagi sebatas pernyataan antara kubu Febrie dan aparat penegak hukum, melainkan akan diuji melalui mekanisme hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan paksa yang dipersoalkan.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Dalam perkembangannya, proses penyidikan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah mengambil alih penyidikan, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie.

Mantan Jampidsus tersebut kemudian dijerat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, dua praperadilan yang disiapkan kubu Febrie menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Jika gugatan dikabulkan, langkah hukum yang telah dilakukan aparat dapat kembali dipersoalkan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum terhadap Febrie akan memperoleh pijakan tambahan untuk terus berjalan.

Pertarungan berikutnya bukan hanya soal siapa yang menang di meja hukum, tetapi juga soal seberapa kuat legalitas proses penegakan hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang kini berhadapan dengan institusinya sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Febrie Buka Perang Hukum Lawan Polri-Kejagung | Monitor Indonesia