Jakarta, MI — Status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya berujung pada penonaktifan sementara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai jaksa aktif.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Febrie. Keputusan itu diambil sembari menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut.
“Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penonaktifan tersebut menjadi konsekuensi serius dari status hukum Febrie. Sebelumnya, perkara yang menyeret mantan pejabat strategis Kejaksaan Agung itu berkembang ke dugaan TPPU setelah penyidik menemukan konstruksi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asal.
Anang menjelaskan, proses pemberhentian sementara bermula dari laporan Tim 9 yang menangani perkara Febrie setelah adanya penetapan tersangka. Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah menyampaikan usulan serupa pada 31 Juli 2026.
Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, disebut telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status Febrie sebagai jaksa.
Komjak Soroti Proses Hukum Febrie
Penonaktifan Febrie tidak berdiri sendiri. Komjak sebelumnya menemui Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 Kejagung untuk mendapatkan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, turut dipaparkan konstruksi hukum perkara Febrie. Dugaan tindak pidana asal yang sedang dikembangkan mencakup dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan menjadi dugaan TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Komjak menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie harus tetap berjalan dengan standar penegakan hukum yang ketat. Pengawasan menjadi penting karena perkara tersebut menyentuh sosok yang pernah menduduki posisi strategis di institusi penegak hukum.
“Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” kata Komisioner Komjak, Nurokhman, dalam keterangan tertulis.
Sikap Komjak menunjukkan bahwa perkara Febrie bukan semata persoalan status seorang jaksa, tetapi juga ujian terhadap mekanisme pengawasan dan integritas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan.
Komjak memastikan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut akan terus dilakukan. Pengawasan itu merupakan bagian dari fungsi eksternal Komjak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan pemberhentian sementara ini, Febrie kini harus menghadapi proses hukum tanpa status sebagai jaksa aktif. Namun, penonaktifan tersebut bukanlah putusan bersalah.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, proses hukum terhadap Febrie akan menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang kini berhadapan dengan dugaan pidana yang tengah diusut aparat penegak hukum.
