Sulawesi Tenggara, MI — Status tersangka dugaan penyelewengan tambang galian C kini membayangi karier politik Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo. Politikus Partai NasDem itu diduga menjalankan aktivitas penambangan batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Matawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Polda Sultra telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Tsk/40/VI/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Suparjo diduga melakukan penambangan batu galian golongan C tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Tak hanya Suparjo, penyidik juga menetapkan seorang lainnya bernama Trisno sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Barang bukti itu antara lain alat berat jenis ekskavator, dump truck, serta timbunan material batuan hasil penambangan yang diduga berasal dari lokasi kejadian.
Menurut Edi, proses penyidikan kini memasuki tahap akhir. Penyidik tinggal melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Edi Raharjono di Kendari, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena Suparjo bukan sekadar warga biasa yang terseret perkara tambang. Ia merupakan anggota DPRD Sultra dari Partai NasDem yang saat ini dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Ketua Fraksi NasDem.
Suparjo ditugaskan menggantikan Sudarmanto sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra. Dengan status tersangka yang kini melekat, posisi politik Suparjo pun berpotensi menjadi perhatian internal partai.
Namun, Partai NasDem mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status hukum kadernya tersebut.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Muh Tahir La Kimi, mengaku belum mengetahui penetapan Suparjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal itu.
“Saya belum menerima laporan dari Fraksi soal itu,” kata Muh Tahir.
Sikap partai kini menjadi salah satu hal yang ditunggu. Sebab, perkara tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh seorang legislator yang memegang jabatan pimpinan fraksi di parlemen daerah.
Di sisi lain, penyidik Polda Sultra memastikan proses hukum terhadap Suparjo terus berjalan. Dengan berkas perkara yang disebut tinggal menunggu pemenuhan petunjuk jaksa, kasus dugaan tambang tanpa izin tersebut semakin mendekati tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Status tersangka itu sekaligus menempatkan Suparjo pada dua arena sekaligus: mempertanggungjawabkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di hadapan hukum dan menghadapi konsekuensi politik sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi NasDem.
