BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Sunat TPP ASN hingga 50 Persen, Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Tarik Upeti

KPK Bongkar Dugaan Sunat TPP ASN hingga 50 Persen, Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Tarik Upeti
KPK Bongkar Dugaan Sunat TPP ASN hingga 50 Persen, Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Tarik Upeti

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. 

Dugaan tersebut menjadi temuan baru dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya pemotongan TPP ASN dalam jumlah besar yang diduga menjadi salah satu bentuk penerimaan gratifikasi.

"Tim menemukan adanya penerimaan yang dilakukan oleh bupati melalui pemotongan TPP ASN. Pemotongan itu dilakukan hingga sekitar 50 persen," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berasal dari proses pelepasan kawasan hutan. Penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan nilai sekitar 14 ribu dolar Singapura. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu dolar Singapura disebut telah dikembalikan.

"Terkait pelepasan kawasan hutan, ditemukan fakta adanya pengumpulan dana dari petani KUD sekitar 14 ribu dolar Singapura. Kemudian dalam perkembangannya ada pengembalian sekitar 12 ribu dolar Singapura," ujar Taufik.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, KPK juga mengungkap dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Suhardiman.

"Ditemukan fakta bahwa ASN di lingkungan Kuansing diminta menyumbang untuk menutupi pengembalian atas temuan BPK. Perbuatan itu kami konstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana gratifikasi," ungkap Taufik.

KPK menegaskan seluruh temuan tersebut masih terus didalami guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Penyidik juga membuka peluang menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.**

 

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Sunat TPP ASN hingga 50 Persen, Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Tarik Upeti | Monitor Indonesia