BREAKINGNEWS

Tak Hanya Luhur Budi, MA Diminta Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Korupsi Lahan Pertamina Energy Tower

Tak Hanya Luhur Budi, MA Diminta Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Korupsi Lahan Pertamina Energy Tower
Mantan Dirut PT Pertamina Budi Luhur Djatmiko (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Desakan agar Mahkamah Agung (MA) menguji secara menyeluruh perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) terus menguat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada hukuman terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, tetapi juga pada dugaan keterlibatan korporasi yang dinilai belum diuji secara komprehensif dalam proses peradilan.

Kasus pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, tersebut sebelumnya menyeret Luhur Budi Djatmiko ke meja hijau. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Majelis hakim ketika itu menyatakan pembelian lahan dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp348,6 miliar.

Namun, pada tingkat banding, putusan berubah signifikan. Hukuman terhadap Luhur diperberat menjadi empat tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp348,9 miliar. Perubahan amar putusan tersebut memunculkan perdebatan karena dinilai menghadirkan pertimbangan hukum yang berbeda dibanding putusan tingkat pertama.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Jaga Marwah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai proses kasasi harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung untuk menguji seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk dugaan peran korporasi yang disebut dalam putusan tingkat pertama.

"Kami mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara ini. Mengapa beban pertanggungjawaban akhirnya hanya diarahkan kepada mantan Dirut Pertamina, sementara dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan adanya dugaan peran korporasi yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut?" ujar Edison.

Ia menyoroti bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut adanya PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Menurut Edison, kedua perusahaan itu juga dinilai belum menyerahkan lahan dalam kondisi clean and clear meski pembayaran telah dilakukan penuh oleh PT Pertamina (Persero), termasuk belum menyelesaikan persoalan enclave, tumpang tindih lahan, maupun pembebasan akses jalan.

"Fakta-fakta itu tertuang dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. Namun ketika perkara berlanjut ke tingkat banding, sorotan terhadap dugaan peran korporasi itu justru tidak lagi terlihat. Hal inilah yang menjadi perhatian kami," katanya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, mengatakan Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji penerapan hukum dalam perkara kasasi, termasuk menilai apakah seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan telah dipertimbangkan secara utuh oleh judex facti.

"Kami berharap Mahkamah Agung benar-benar mencermati seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Jangan sampai ada fakta yang memiliki relevansi terhadap pembuktian justru tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (5/8/2026).

Menurut Hudi, apabila dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama terdapat fakta mengenai dugaan keterlibatan pihak lain atau korporasi yang memperoleh manfaat dari suatu perbuatan pidana, maka fakta tersebut patut menjadi bagian dari pengujian hukum dalam proses kasasi.

"Kasasi memang bukan forum pemeriksaan ulang fakta sebagaimana di tingkat pertama. Namun Mahkamah Agung tetap dapat menilai apakah penerapan hukumnya sudah tepat, apakah seluruh pertimbangan hukumnya telah konsisten, dan apakah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yang berpotensi memengaruhi rasa keadilan," ujarnya.

Hudi menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu apabila terdapat fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

"Prinsip equality before the law harus dijaga. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan diduga memiliki peran, baik individu maupun korporasi, semestinya memperoleh perlakuan hukum yang sama sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Karena itu, JAGA MARWAH kembali mendesak Mahkamah Agung agar tidak hanya menguji berat-ringannya pidana terhadap terdakwa, tetapi juga mencermati seluruh konstruksi hukum perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Menurut Edison, putusan kasasi akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

"Kami berharap Mahkamah Agung berani menguji seluruh fakta hukum secara objektif. Jika memang ada dugaan keterlibatan korporasi sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, maka hal itu harus dikaji demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses kasasi karena putusan Mahkamah Agung dinilai menjadi tolok ukur konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan prinsip keadilan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tak Hanya Luhur Budi, MA Diminta Uji Dugaan Peran PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa di Kasus Korupsi Lahan Pertamina Energy Tower | Monitor Indonesia