Jakarta, MI - Dugaan rekayasa laporan keuangan dan praktik fraud di PT Pos Indonesia kini menjadi ujian besar bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Temuan tersebut memicu sorotan DPR RI, akademisi, hingga pegiat antikorupsi yang mendesak audit investigatif dilakukan secara terbuka. Bila terbukti terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum diminta menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Alarm pertama muncul dari laporan keuangan konsolidasian PT Pos Indonesia per 30 Juni 2025. Dalam dokumen resmi tersebut, manajemen mengakui adanya potensi kerugian mencapai Rp37,72 miliar akibat dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pegawai.
"Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai," demikian tertulis dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun hingga laporan diterbitkan, PT Pos Indonesia belum mengungkap siapa pihak yang terlibat, bagaimana modus kecurangan dilakukan, maupun sejauh mana proses hukum dan investigasi internal berjalan. Minimnya penjelasan itu justru memperbesar tanda tanya publik.
Situasi semakin serius setelah Danantara mengaku menemukan indikasi penyimpangan tata kelola, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan dalam proses due diligence terhadap PT Pos Indonesia.
Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, mengungkapkan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola telah menumpuk selama bertahun-tahun.
"Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rohan.
Pengakuan tersebut langsung memunculkan pertanyaan besar: apakah laporan keuangan PT Pos selama ini benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan, atau justru menjadi alat untuk menutupi persoalan yang sesungguhnya?
Red Flag Menggunung
Peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi menilai laporan keuangan PT Pos Indonesia memunculkan sederet red flag yang tidak bisa diabaikan.
Di atas kertas perusahaan masih mencatat laba sekitar Rp700 miliar pada 2024. Namun di balik angka tersebut, pendapatan inti justru menurun, arus kas operasional berubah negatif, pinjaman bank jangka pendek meningkat, sementara beban bunga terus membengkak.
Menurutnya, kondisi seperti itu menunjukkan kesehatan perusahaan tidak sebaik yang tergambar dalam laporan laba rugi.
"Ada sejumlah indikator yang menunjukkan kondisi operasional perusahaan tidak sekuat yang tergambar dalam laba tersebut," ujarnya dikutip Rabu (5/8/2026).
Badiul menegaskan red flag memang belum otomatis membuktikan adanya manipulasi. Namun ketika berbagai indikator negatif muncul secara bersamaan, audit investigatif menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
"Kalau memang ada penyertaan modal negara yang berasal dari uang rakyat, maka semuanya harus dipertanggungjawabkan melalui audit investigatif yang independen," katanya.
Mundurnya Dirut Picu Spekulasi
Di tengah mencuatnya dugaan fraud, Direktur Utama PT Pos Indonesia Daud Joseph memilih mundur setelah belum genap tiga bulan menjabat.
Danantara menyebut keputusan itu diambil setelah Daud melakukan asesmen terhadap kompleksitas persoalan internal perusahaan yang dinilai membutuhkan restrukturisasi menyeluruh.
Sebaliknya, Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan pengunduran diri tersebut murni merupakan keputusan pribadi.
Meski demikian, berdekatan dengan munculnya dugaan rekayasa laporan keuangan, mundurnya direktur utama baru tersebut tetap memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
DPR: Audit Jangan Berhenti di Administrasi
Temuan Danantara langsung mendapat perhatian Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI Darmadi Durianto menegaskan DPR akan meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi dugaan fraud, periode terjadinya penyimpangan, nilai kerugian, hingga hasil audit investigatif.
Sementara Firnando Ganinduto meminta setiap temuan hasil due diligence ditindaklanjuti sesuai hukum.
"Apabila memang ditemukan pelanggaran, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme audit maupun ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Komisi VI juga memastikan akan terus mengawasi proses investigasi agar tidak berhenti sebatas pembenahan administratif.
BPK Sudah Lama Membunyikan Alarm
Sebenarnya, berbagai persoalan di PT Pos Indonesia bukan cerita baru.
Jauh sebelum Danantara menemukan dugaan rekayasa laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kinerja periode 2020 hingga Triwulan III 2021 telah menemukan pengelolaan bisnis jasa kurir PT Pos belum efektif meningkatkan daya saing maupun kinerja perusahaan.
Audit BPK mengungkap pangsa pasar PT Pos terus merosot, strategi pemasaran digital lemah, penyusunan tarif tidak didukung data yang memadai, target layanan gagal tercapai, hingga tingginya angka keterlambatan dan kerusakan kiriman.
Temuan tersebut menunjukkan berbagai persoalan tata kelola sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.
Jejak Kasus Korupsi Membayangi
PT Pos Indonesia juga bukan perusahaan yang steril dari perkara hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan telah mengusut berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan, mulai dari pengadaan Portable Data Terminal (PDT) yang merugikan negara sekitar Rp10,5 miliar, perkara pengadaan komputer bernilai Rp236,17 miliar, dugaan korupsi pengelolaan kas E-Batara Pos senilai Rp4,67 miliar, hingga penyalahgunaan dana operasional dan dana pensiun di sejumlah kantor cabang.
Rentetan perkara tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal yang terus berulang.
Bukan Lagi Sekadar Pergantian Direksi
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai persoalan PT Pos Indonesia tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan individu.
Menurutnya, bila sebuah BUMN mampu menampilkan laporan yang terlihat sehat sementara arus kas, liabilitas, dan operasionalnya justru memburuk, maka yang gagal bukan hanya manajemen, melainkan seluruh sistem pengawasan.
"Masalahnya bukan hanya individu, tetapi mekanisme kontrol yang gagal membedakan antara kinerja riil dan kosmetik laporan," tegasnya.
Ia mendesak audit forensik independen terhadap kontrak vendor, piutang, transaksi pihak berelasi, hingga kualitas laba perusahaan agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.
Ujian Besar Danantara
Kasus PT Pos Indonesia kini menjadi ujian awal bagi Danantara sebagai pengelola BUMN.
Publik menunggu apakah audit investigatif hanya akan berakhir menjadi dokumen internal, atau benar-benar membuka siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan rekayasa laporan keuangan dan fraud terbukti.
Jika audit menemukan unsur pidana, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada pergantian direksi atau restrukturisasi organisasi. Aparat penegak hukum dituntut mengusut seluruh aktor yang terlibat, memulihkan kerugian negara, dan memastikan praktik serupa tidak lagi berulang di salah satu BUMN tertua dan paling strategis di Indonesia.
