BREAKINGNEWS

PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online, Saldo Disita Rp325,43 M; Transaksi Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 T

PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online, Saldo Disita Rp325,43 M; Transaksi Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online. 

Total saldo pada rekening yang diblokir mencapai Rp325,43 miliar, menyusul temuan transaksi perjudian yang melonjak selama perhelatan Piala Dunia 2026.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan setelah analisis lembaganya mengungkap masifnya transaksi perjudian yang memanfaatkan euforia ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.

"Kami menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Total saldo rekening yang diblokir mencapai Rp325,43 miliar," kata Ivan, Selasa (4/8/2026).

Ivan menegaskan, Piala Dunia semestinya menjadi ajang menikmati sportivitas, bukan dimanfaatkan sindikat judi online untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.

Menurut PPATK, sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026 saja, transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun dalam lebih dari 6 juta transaksi. Angka tersebut menunjukkan betapa agresifnya jaringan judi online mengeksploitasi momentum yang menyedot perhatian publik.

"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian masyarakat. Di sisi lain, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan kemampuan deteksi kami semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan dapat dikenali," ujar Ivan.

Berdasarkan hasil analisis itu, PPATK langsung menghentikan sementara transaksi ribuan rekening yang diduga menjadi sarana keluar-masuk dana perjudian daring.

Secara nasional, nilai perputaran dana judi online selama Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui rekening bank, dompet digital, hingga layanan QRIS.

Meski nilai perputaran uang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah transaksi justru melonjak lebih dari 167 persen. PPATK menilai lonjakan tersebut mengindikasikan semakin masifnya aktivitas pelaku sekaligus meningkatnya kemampuan sistem pemantauan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.

PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi jalur pembayaran yang paling banyak dimanfaatkan pelaku untuk menyetor dana judi online. Sepanjang Semester I 2026, nilai transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56 persen dari total nilai deposit, dengan frekuensi mencapai 198,77 juta transaksi.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa QRIS bukan penyebab maraknya judi online. Penyalahgunaan terjadi karena oknum memanfaatkan merchant dan identitas pembayaran sebagai kedok untuk menyamarkan transaksi ilegal.

"Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," tegasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online, Saldo Disita Rp325,43 M; Transaksi Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 T | Monitor Indonesia