Surbaya, MI - Persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 membuka fakta baru.
Sedikitnya delapan anggota DPR RI tercatat sebagai pengusul calon penerima bantuan, dan salah satu nama yang terungkap di ruang sidang adalah Sri Wahyuni, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Partai NasDem.
Fakta tersebut disampaikan mantan Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR tahun 2024, Salahudin Rasyidi, saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Salahudin menjelaskan bahwa usulan calon penerima BSPS memang dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Namun, seluruh usulan wajib melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
"Setelah menerima usulan, kami bertugas memproses secara administrasi usulan dari berbagai pihak yang masuk ke Kementerian PUPR," ujar Salahudin.
Ia menerangkan, setiap usulan yang ditujukan kepada Menteri PUPR melalui Direktorat Jenderal diperiksa secara menyeluruh, mulai dari identitas calon penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga alamat rumah yang diusulkan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi syarat, yakni memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir, serta memenuhi seluruh ketentuan program.
"Untuk memastikan penerima bantuan ada, rumah yang akan diperbaiki ada, dan memastikan nama yang diusulkan belum pernah menerima bantuan sebelumnya," katanya.
Menurut Salahudin, pengecualian hanya diberikan kepada penerima yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Setelah proses administrasi selesai, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) melakukan verifikasi lapangan melalui tim verifikator. Hasil verifikasi kemudian dikirim kembali ke Direktorat Jenderal sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
"Dalam melakukan verifikasi, balai membentuk tim verifikator. Hasil verifikasi itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Salahudin mengungkap bahwa pada pelaksanaan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 terdapat delapan anggota DPR RI yang mengusulkan calon penerima bantuan.
"Untuk Kabupaten Sumenep sendiri, BSPS tahun 2024 ada delapan anggota DPR RI sebagai pengusul," ungkapnya.
Salah satu nama yang disebut ialah Sri Wahyuni. Namun, Salahudin menegaskan kesaksiannya tidak menguraikan jumlah usulan dari masing-masing anggota DPR RI maupun mengaitkan mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
Ia juga menyatakan tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin dan tidak pernah berkomunikasi ataupun berhubungan langsung dengannya selama pelaksanaan program BSPS.
Dalam perkara ini, Ari Her Sofiawanudin didakwa menerima "uang komitmen" yang diduga berasal dari pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep.
Jaksa menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.
