Jakarta, MI – Dugaan rekayasa lelang dalam proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,26 miliar dinilai harus diusut hingga ke aktor intelektual yang diduga mengendalikan proses pengadaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai temuan penyidik Kortastipidkor Polri mengenai dugaan pengondisian pemenang lelang, perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga kontrak yang diduga ditandatangani secara backdate menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
"Kalau benar ditemukan rekayasa tender, perubahan HPS, hingga kontrak yang dibuat secara backdate, maka perkara ini patut diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis. Penyidik harus mengungkap siapa yang merancang, memerintahkan, dan memperoleh keuntungan dari skema tersebut," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, proses pengadaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah memiliki mekanisme berlapis, sehingga setiap keputusan strategis umumnya melibatkan banyak pihak.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses lelang, persetujuan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.
"Jangan sampai hanya operator yang dimintai pertanggungjawaban. Penegak hukum harus menelusuri siapa aktor intelektualnya dan siapa pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Kurnia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan indikasi keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
"Apabila ada aliran dana kepada pihak tertentu, penyidik perlu menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang agar seluruh aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap sejumlah temuan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek EPCC PG Assembagoes milik PTPN XI periode 2016–2022 yang dikerjakan Konsorsium PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Indonesia.
Penyidik menemukan dugaan pengondisian peserta lelang setelah proses prakualifikasi sebelumnya dinyatakan gagal. Selain itu, ditemukan pula dugaan rekayasa penilaian desain yang membuat salah satu peserta gugur sehingga membuka jalan bagi konsorsium tertentu menjadi pemenang.
Tak hanya itu, nilai HPS juga diduga dinaikkan hingga Rp739,9 miliar, sementara kontrak proyek senilai sekitar Rp727,7 miliar diduga ditandatangani secara backdate.
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik juga menemukan sejumlah peralatan tidak sesuai desain sehingga target performance guarantee tidak tercapai. Akibatnya, kontrak proyek diputus oleh PTPN XI pada 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.
Saat ini, Kortastipidkor Polri masih mendalami hasil penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
