Jakarta, MI – Dugaan praktik manipulasi kualitas dan harga batubara di lingkungan Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang sempat mengguncang publik pada 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan penegakan hukum yang jelas.
Lebih dari setahun sejak surat terbuka disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, belum ada informasi resmi mengenai hasil audit investigatif maupun proses hukum atas dugaan tersebut.
Kasus ini sebelumnya diangkat Koalisi Sipil Anti Korupsi yang mendesak Presiden Prabowo memerintahkan audit investigatif berbasis sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi. Tujuannya untuk mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di rantai pasok pembangkit listrik PLN.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, saat itu mengungkapkan batubara yang dipasok ke PLN EPI diduga memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Ronald, batubara yang diterima hanya berkisar 3.000 GAR (Gross As Received), sedangkan spesifikasi boiler PLTU PLN membutuhkan batubara dengan kualitas sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR.
"Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun akibat manipulasi kualitas dan harga batubara 3.000 GAR," ujar Ronald usai menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo pada 27 Mei 2025.
Apabila klaim tersebut benar, dugaan penyimpangan itu bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar, tetapi juga dapat memengaruhi efisiensi pembangkit, meningkatkan biaya operasional, serta mempercepat kerusakan peralatan PLTU.
Dalam surat terbuka tersebut, Koalisi Sipil Anti Korupsi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik yang mereka sebut sebagai manipulasi kualitas dan harga batubara. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang oleh koalisi diduga berperan mengamankan kepentingan perusahaan pemasok tertentu.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan klaim sepihak dari Koalisi Sipil Anti Korupsi. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
Koalisi juga menyoroti kontrak pengadaan batubara yang melibatkan PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, PT Oktasan Baruna Persada memperoleh kontrak pasokan sekitar 2,1 juta metric ton per tahun untuk periode 2018–2026.
Selain itu, melalui konsorsium bersama PT Buana Rizky Armia, perusahaan tersebut disebut memperoleh kontrak sekitar 819 ribu metric ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. Sementara PT Buana Rizky Armia juga tercatat memperoleh kontrak pasokan sekitar 1,49 juta metric ton per tahun untuk periode 2022–2027.
Koalisi mengklaim ketiga kontrak tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun hingga tahun 2025. Nilai itu disebut belum termasuk biaya tambahan akibat turunnya performa pembangkit dan kerusakan peralatan karena penggunaan batubara yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling," kata Ronald.
Selain menyoroti dugaan manipulasi pengadaan batubara, Koalisi Sipil Anti Korupsi juga mengkritik pola penanganan perkara korupsi yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara dalam perkara-perkara besar.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo dan berharap dugaan penyimpangan di sektor energi turut menjadi prioritas penegakan hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu apakah laporan yang telah disampaikan kepada Presiden serta berbagai dugaan yang diungkap Koalisi Sipil Anti Korupsi akan ditindaklanjuti melalui audit investigatif maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut membuat pertanyaan besar kembali mengemuka: sampai di mana tindak lanjut dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara PLN EPI yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15 triliun per tahun?
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia, Kejaksaan Agung maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Monitorindonesia.com membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
