Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah advokat Don Ritto di Bandung, Selasa (4/8/2026), untuk memburu jejak aliran aset dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terhadap kediaman Don Ritto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik saudara DR (Don Ritto)," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto maupun Febrie Adriansyah. Meski belum merinci isi dokumen, Kejagung memastikan barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Anang.
Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sekitar tujuh saksi dari kalangan swasta dan perusahaan yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran transaksi yang sedang diusut.
"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak perusahaan," ujarnya.
Penggeledahan rumah Don Ritto menambah daftar lokasi yang telah disasar Kejagung. Sebelumnya, penyidik telah mengobok-acak kantor Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta kantor empat perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Empat perusahaan tersebut diduga menjadi bagian dari skema yang digunakan untuk menyamarkan maupun mengalirkan dana hasil kejahatan dalam perkara TPPU yang sedang diusut.
Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan perusahaan-perusahaan yang didirikan Don Ritto, Anang menegaskan penyidik masih terus menyusun konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti.
"Pendalaman dilakukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik, baik dari perkara sebelumnya yang dilimpahkan Kortas Polri maupun hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh Tim 9," jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan bermula setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah, yang kini menjadi fokus penelusuran asal-usul dan dugaan pencucian aset.
Selain perkara TPPU, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara lain hasil pelimpahan dari Polri yang menyeret Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Semakin luasnya rangkaian penggeledahan dan penyitaan menunjukkan penyidik terus menelusuri jaringan aset, perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
