BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Aliran Duit ke Kemenhut: Bukan Hanya Raja Juli Antoni, Pejabat Lain Juga Diduga Kecipratan

KPK Bongkar Dugaan Aliran Duit ke Kemenhut: Bukan Hanya Raja Juli Antoni, Pejabat Lain Juga Diduga Kecipratan
Raja Juli Antoni di KPK (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ternyata tidak berhenti pada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. 

Penyidik kini mendalami dugaan adanya pejabat lain di Kemenhut yang ikut menerima uang dalam perkara pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selain dugaan penerimaan 14.000 Dolar Singapura oleh Raja Juli Antoni, penyidik menemukan dugaan penyerahan uang 12.500 Dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut. Identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Dolar Singapura," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik pemberian uang dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada pihak Kemenhut bukanlah peristiwa tunggal. KPK meyakini dugaan lobi terkait pelepasan kawasan hutan telah berlangsung dalam beberapa kali pertemuan.

Menurut Budi, pertemuan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 yang diduga disertai penyerahan uang bukan merupakan pertemuan pertama. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

"Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi.

KPK juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli Antoni. Penyidik menemukan nilai uang yang dikembalikan belum sesuai dengan dugaan penerimaan sebesar 14.000 Dolar Singapura, sehingga selisihnya masih ditelusuri.

"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dolar," tutur Budi.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah berstatus tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, Suhardiman juga diduga menghimpun dana dari praktik pemotongan hasil petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana tersebut diduga dialirkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk memperlancar proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen. Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman.

Pengungkapan ini membuka indikasi bahwa perkara Kuansing tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat di tingkat kementerian. KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Aliran Duit ke Kemenhut: Bukan Hanya Raja Juli Antoni, Pejabat Lain Juga Diduga Kecipratan | Monitor Indonesia