BREAKINGNEWS

Respon Kejagung: Pinangki Sehari Febrie Sepekan, Ada Apa?

Respon Kejagung: Pinangki Sehari Febrie Sepekan, Ada Apa?
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Keterlambatan Kejaksaan Agung menerbitkan keputusan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memunculkan pertanyaan: mengapa aturan yang disebut harus dijalankan “segera” justru membutuhkan waktu sepekan ketika menyangkut mantan pejabat tinggi.

Febrie ditahan Tim 9 Kejaksaan Agung sejak 24 Juli 2026. Namun, keputusan pemberhentian sementara sebagai jaksa baru berlaku pada 31 Juli 2026 dan baru diketahui publik pada 4 Agustus 2026.

Jeda tersebut menjadi sorotan karena terdapat preseden berbeda dalam penanganan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020.

Pinangki ditangkap pada 11 Agustus 2020 dan sehari kemudian langsung diberhentikan sementara melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020. Artinya, proses administratif kala itu hanya membutuhkan waktu satu hari.

Sementara dalam kasus Febrie, Kejagung memerlukan waktu sekitar tujuh hari sejak penahanan hingga keputusan pemberhentian sementara berlaku.

Perbedaan tersebut dinilai sulit dilepaskan dari persoalan konsistensi penerapan aturan internal Kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2008, jaksa yang ditangkap dan ditahan secara sah harus segera diberhentikan sementara.

Frasa “segera” menjadi titik krusial. Sebab, ketentuan tersebut tidak membedakan apakah seorang jaksa berada di level pelaksana atau pernah menduduki jabatan strategis.

Dalam perkara Febrie, persoalan itu semakin mencolok karena dokumen penahanan diterbitkan oleh internal Kejagung sendiri. Dengan demikian, alasan adanya kebutuhan verifikasi administratif yang berlarut-larut dinilai patut dipertanyakan.

Yang dipersoalkan bukan semata-mata selisih waktu tujuh hari. Jeda tersebut menyangkut status fungsional seorang jaksa yang sebelumnya pernah berada di posisi sangat strategis dan memiliki kewenangan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar.

Keterlambatan administrasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa standar penegakan aturan internal tidak berjalan seragam ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi.

Sorotan lain tertuju pada penjelasan Kejagung mengenai dasar pemberhentian sementara Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya menyebut status tersangka sebagai alasan pemberhentian. Padahal, jika merujuk PP Nomor 20 Tahun 2008, kondisi yang menjadi pemicu pemberhentian sementara adalah penangkapan dan penahanan yang sah, bukan semata-mata penetapan seseorang sebagai tersangka.

Perbedaan dasar hukum tersebut bukan persoalan sepele. Penjelasan institusi penegak hukum semestinya presisi, terlebih ketika menyangkut status seorang jaksa yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Begitu pula dengan pengunduran diri Febrie dari jabatan struktural Jampidsus pada 11 Juli 2026. Keputusan tersebut tidak serta-merta menghapus status fungsionalnya sebagai jaksa.

Dengan kata lain, mundur dari jabatan struktural tidak sama dengan diberhentikan sementara sebagai jaksa.

Karena itu, titik persoalannya kini bergeser dari sekadar kapan SK diterbitkan menjadi apa yang terjadi selama tujuh hari tersebut.

Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka kronologi administrasinya: kapan surat penahanan Febrie diterima, siapa yang memproses, kapan keputusan pemberhentian disiapkan, kapan ditandatangani, serta alasan apa yang membuat keputusan tersebut baru berlaku pada 31 Juli.

Transparansi itu penting untuk mematahkan dugaan bahwa proses administratif berjalan lambat karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan tinggi.

Sebab, hukum internal lembaga penegak hukum akan kehilangan wibawa jika kecepatannya berubah mengikuti siapa yang sedang dikenai aturan.

Kejagung kini bukan hanya dituntut menjelaskan perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah aturan internal benar-benar berlaku sama untuk semua jaksa, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan penegakan hukum?

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Respon Kejagung: Pinangki Sehari Febrie Sepekan, Ada Apa? | Monitor Indonesia