Jakarta, MI — Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby justru membuka persoalan baru. Uang yang disebut telah dikembalikan Raja Juli ternyata tidak sepenuhnya kembali kepada Suhardiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya selisih antara uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan jumlah yang kemudian dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan pengembalian uang tersebut belum utuh. Raja Juli, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diketahui baru mengembalikan 12.000 dolar Singapura.
Padahal, uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah bertemu Raja Juli pada 2 Juni 2026 itu diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).
Selisih sekitar 2.000 dolar Singapura itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. KPK belum menyimpulkan ke mana uang tersebut mengalir, tetapi memastikan perbedaannya masih ditelusuri.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujar Budi.
Temuan tersebut sekaligus membuat cerita soal amplop yang sebelumnya dianggap telah selesai karena dikembalikan menjadi lebih rumit.
Raja Juli sebelumnya mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi pada 2 Juni. Amplop tersebut berada dalam kondisi tertutup dan dibungkus menggunakan map.
Raja Juli menyatakan baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing. Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal.
Setelah kasus Suhardiman mencuat, Raja Juli pada 3 Juli 2026 melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu akhirnya ditolak karena lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan terhadap pemberian tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026 itu, sebanyak 10 orang diamankan.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
Namun, perkara Suhardiman tidak berhenti pada dugaan jual beli jabatan. KPK juga menduga politikus tersebut menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kini, selisih uang dalam amplop menjadi bagian lain yang harus dijelaskan. Bukan hanya soal mengapa pemberian tersebut terjadi, tetapi juga mengapa uang yang dikembalikan tidak sama dengan jumlah yang diduga diberikan.
KPK masih memburu jawaban atas selisih tersebut. Sebab, dalam perkara yang menyeret seorang kepala daerah dan menyerempet pejabat negara, perbedaan nominal bukan sekadar angka. Ia bisa menjadi petunjuk penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di balik amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan pada 2 Juni 2026.
