Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang lebih menentukan.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie, yang telah berstatus tersangka, segera diperiksa. Pemeriksaan itu menjadi momentum penting bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh sumber kekayaan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan dalam waktu dekat. Kepastian itu disampaikannya saat menerima kunjungan pemantauan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Rabu (5/8/2026).
“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA sebagai tersangka,” kata Rudi.
Pemeriksaan Febrie tidak berdiri sendiri. Penyidik masih menggeber pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan pihak terkait, pendalaman dokumen perusahaan, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak sekadar mengejar dugaan tindak pidana asal, tetapi juga membongkar ke mana hasil kejahatan diduga mengalir dan bagaimana aset tersebut disamarkan.
Konstruksi perkara yang dipaparkan Rudi kepada Komjak mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan indikasi pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi. Dugaan tersebut kemudian dikembangkan ke perkara TPPU berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Penyidikan ini berkaitan dengan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN.
Dari pengembangan penyidikan, aparat menemukan dugaan aliran dana dan aset bernilai fantastis. Penyidik sejauh ini telah menyita uang ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Namun, angka fantastis itu belum membuat penyidikan berhenti.
Tim 9 masih menelusuri aset lain, termasuk tanah dan bangunan, yang diduga berkaitan dengan perkara. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan aset sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian negara.
Dengan demikian, pemeriksaan Febrie berpotensi menjadi salah satu titik krusial untuk menguji konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik. Keterangan tersangka akan berhadapan dengan dokumen, aliran dana, aset sitaan, serta bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Rudi menegaskan, siapa pun yang nantinya terseret akan ditentukan berdasarkan kekuatan alat bukti.
“Semua akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut, Komjak memastikan pengawasan tetap dilakukan. Lembaga itu menyatakan akan terus memantau proses penegakan hukum agar berjalan profesional, independen, dan sesuai prinsip due process of law.
Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa pemilik 74 kilogram emas yang disita penyidik.
Lebih jauh, penyidikan dituntut menjawab dari mana aset itu berasal, bagaimana uang dan kekayaan tersebut diperoleh, ke mana alirannya, serta siapa saja yang diduga menikmati hasilnya.
Pemeriksaan Febrie menjadi salah satu kunci untuk membuka lapisan perkara tersebut.
