BREAKINGNEWS

KPK Temukan Selisih Uang Amplop Menhut Raja Juli, Pengembalian Belum Utuh

KPK Temukan Selisih Uang Amplop Menhut Raja Juli, Pengembalian Belum Utuh
Raja Juli Antoni

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya selisih dalam pengembalian uang yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Temuan ini membuat penyidik terus mendalami aliran dana dan mempertanyakan ke mana sisa uang yang belum dikembalikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menyebut uang yang diberikan kepada Raja Juli Antoni dalam sebuah amplop mencapai 14.000 dolar Singapura (SGD) saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun hingga kini, uang yang telah diserahkan kembali kepada KPK baru 12.000 SGD, sehingga masih terdapat selisih 2.000 SGD yang belum dipertanggungjawabkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih menelusuri penyebab belum utuhnya pengembalian tersebut.

"Pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai SGD 14.000," ujar Budi Prasetyo.

Menurutnya, selisih tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sehingga penyidik akan menelusuri asal-usul maupun keberadaan sisa uang tersebut.

"Masih akan terus ditelusuri mengapa masih ada selisih antara uang yang diberikan dengan jumlah yang dikembalikan," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengumpulan, penyerahan hingga pengembalian uang tersebut. Di antaranya Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

KPK menyebut keterangan para saksi saling menguatkan dengan barang bukti berupa uang yang telah disita, sehingga menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini menjadi sorotan karena baik KPK maupun Raja Juli Antoni sama-sama mengakui adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing. Raja Juli juga telah melaporkan penerimaan tersebut sebagai dugaan gratifikasi setelah perkara mencuat ke publik.

Namun, KPK menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap akan mendalami alasan penerimaan uang, waktu pelaporan, serta peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban melaporkan gratifikasi secara cepat dan utuh. Temuan adanya selisih pengembalian dinilai memperkuat urgensi penyidikan agar seluruh fakta mengenai aliran dana dapat diungkap secara transparan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penyidikan masih terus berlangsung, sementara publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: ke mana sisa 2.000 dolar Singapura yang hingga kini belum dikembalikan kepada KPK?**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Temukan Selisih Uang Amplop Menhut Raja Juli, Pengembalian Belum Utuh | Monitor Indonesia