BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Amplop Rp369,9 Juta ke Kemenhut, Uang untuk Raja Juli Dikembalikan Tak Utuh

KPK Bongkar Dugaan Amplop Rp369,9 Juta ke Kemenhut, Uang untuk Raja Juli Dikembalikan Tak Utuh
Menhut Raja Juli Antoni (Foto: Ist)

Jakarta, MI - KPK menduga aliran uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak hanya mengarah kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tetapi juga kepada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Nilai uang yang diduga diberikan mencapai S$ 26.500 atau sekitar Rp369,9 juta.

Berdasarkan penyidikan, KPK menduga Raja Juli menerima sebuah amplop berisi uang tunai S$14.000 atau sekitar Rp195,4 juta. Amplop itu ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, saat uang tersebut dikembalikan melalui ajudan Raja Juli kepada Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, jumlahnya diduga sudah tidak utuh. Selisih nominal itu kini menjadi fokus penyidikan KPK.

"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah S$14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan. Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$14.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

KPK kini menelusuri ke mana selisih uang tersebut mengalir. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten bupati dan Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Kuansing, Juprizal. Keduanya diduga mengetahui proses pengumpulan dana dari para petani anggota KUD, mekanisme pemberian uang kepada pihak Kemenhut, hingga proses pengembalian uang tersebut.

Menurut Budi, keterangan para saksi dan barang bukti berupa uang yang telah disita saling menguatkan dugaan penyidik dalam membuktikan perkara dugaan suap pelepasan izin kawasan hutan di Kuansing.

Tak berhenti pada dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK juga menduga Suhardiman menyerahkan uang sebesar S$12.500 atau sekitar Rp174,5 juta kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan dalam pertemuan pada Mei 2026. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan kepada penyidik.

"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar S$12.500," ujar Budi.

Temuan ini memperkuat dugaan KPK bahwa pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Penyidik juga menduga pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026 bukan yang pertama, melainkan telah didahului pertemuan pada April dan Mei 2026 yang diduga membahas izin kawasan hutan.

KPK masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan pemberian uang tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Amplop Rp369,9 Juta ke Kemenhut, Uang untuk Raja Juli Dikembalikan Tak Utuh | Monitor Indonesia