BREAKINGNEWS

KPK Buru Jejak US$680 Ribu Kasus Pajak

KPK Buru Jejak US$680 Ribu Kasus Pajak
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin mulai membuka jejak aliran uang dalam jumlah besar. Bukan hanya uang yang disita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima pengembalian uang valuta asing senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dari seorang saksi.

Uang tersebut dikembalikan ketika saksi menjalani pemeriksaan di KPK. Kepada penyidik, saksi mengaku uang itu diperoleh dari salah satu wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Penyidik kini menelusuri asal-usul uang sekaligus kaitannya dengan dugaan pemberian dalam perkara restitusi pajak.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, pengakuan saksi bahwa uang tersebut berasal dari wajib pajak menjadi titik yang akan ditelusuri lebih jauh.

“Keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujarnya.

Dua Penggeledahan, Dolar Kembali Ditemukan

Jejak uang dalam perkara ini tak berhenti pada US$530.000 yang dikembalikan saksi. Penyidik KPK juga menemukan uang dolar Amerika Serikat dalam dua penggeledahan terhadap petugas pajak.

Pekan lalu, penyidik menggeledah salah satu petugas pajak di wilayah Bandung. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai US$110.000 atau sekitar Rp1,9 miliar.

Penggeledahan kembali dilakukan pada Rabu (5/8/2026) terhadap salah satu petugas pajak di wilayah Tangerang. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai US$40.000 atau lebih dari Rp700 juta.

Jika digabungkan, uang yang dikembalikan saksi dan uang yang ditemukan dalam dua penggeledahan tersebut mencapai US$680.000 atau sekitar Rp12,1 miliar.

Yang menjadi perhatian, seluruh uang tersebut ditemukan dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

KPK memastikan temuan tersebut belum berhenti sebagai barang bukti semata. Penyidik akan membongkar asal-usul dan hubungan uang tersebut dengan perkara restitusi pajak yang tengah diusut.

“Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Berawal dari Restitusi Rp48,3 Miliar

Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan mengajukan restitusi karena terdapat kelebihan pembayaran pajak kepada KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa pajak, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Namun, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diduga tak berjalan tanpa “uang apresiasi”.

Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bertemu dengan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan syarat adanya uang apresiasi.

Permintaan tersebut kemudian disepakati. Melalui Venasius, PT Buana Karya Bhakti disebut menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar kepada Mulyono. Dalam kesepakatan itu, terdapat pula pembagian uang untuk Venasius.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.

Tiga Tersangka, Aliran Uang Kini Diburu

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Munculnya pengembalian US$530.000 serta temuan US$150.000 dari dua lokasi penggeledahan membuat penyidikan perkara ini berpotensi berkembang lebih jauh.

Sebab, angka yang kini berada dalam radar penyidik bukan lagi sekadar dugaan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar.

Ada uang dolar senilai sekitar Rp12,1 miliar yang telah dikembalikan maupun ditemukan penyidik.

KPK kini memiliki pekerjaan lebih besar: membongkar dari mana uang dolar itu berasal, kepada siapa mengalir, serta apakah seluruhnya berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak.

Jika jejak tersebut berhasil dirangkai, perkara restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin berpotensi membuka jaringan pemberian uang yang jauh lebih besar dari konstruksi awal kasus.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Buru Jejak US$680 Ribu Kasus Pajak | Monitor Indonesia