Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik menemukan sedikitnya tiga kali pertemuan antara Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 yang selama ini menjadi sorotan bukanlah pertemuan pertama. Penyidik meyakini telah terjadi komunikasi dan pertemuan sebelumnya pada April dan Mei.
"Pertemuan pada 2 Juni itu bukan yang pertama. Penyidik menduga sudah ada pertemuan sebelumnya pada April dan Mei," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).
KPK mengungkap, pada Mei 2026 diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Identitas penerima masih dirahasiakan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap keterangan para saksi.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan amplop berisi SGD14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan pemberian tersebut sebelumnya telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli.
Menurut KPK, rangkaian pertemuan sejak April hingga Juni memperkuat dugaan bahwa komunikasi kedua belah pihak bukan berlangsung secara insidental, melainkan menjadi bagian dari proses yang kini sedang didalami penyidik.
Penyidik juga menelusuri apakah pertemuan pada April berkaitan dengan pembahasan mekanisme pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuansing yang diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikasi bagi pihak tertentu dalam program nasional.
Hingga kini KPK masih mendalami materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Selain diduga menerima suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah, Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
