BREAKINGNEWS

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil
Roy Suryo.

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dirinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tuntutan pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pejabat yang mengelola keuangan negara. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya turut dijadikan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.

Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai termohon. Kondisi itu dinilai menyebabkan gugatan mengalami kekurangan pihak (plurium litis consortium) sehingga mengandung cacat formil.

"Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas hakim.

Akibat putusan tersebut, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Perkara dihentikan pada tahap pemeriksaan administrasi karena tidak memenuhi persyaratan formil.

Putusan ini menjadi kegagalan terbaru bagi Roy Suryo dalam upaya hukum praperadilan yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil | Monitor Indonesia