Jakarta, MI – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti bahan baku pembuatan narkotika senilai sekitar Rp119 miliar hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. Polisi menegaskan pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat merusak lebih dari 3,5 juta jiwa.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308 ribu butir atau sekitar 130 kilogram carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk carisoprodol, 195 bungkus happy water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung untuk memproduksi narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan jumlah bahan baku yang disita memiliki daya rusak sangat besar apabila berhasil diproduksi dan diedarkan.
"Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar," ujar Nasriadi, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika, mulai dari jaringan pemasok hingga distribusi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, tempat ditemukannya ratusan ribu butir obat. Pengembangan kemudian membawa polisi ke sebuah gudang produksi di Mijen, Jawa Tengah, yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak obat.
Penyelidikan berlanjut hingga ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika.
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Para pelaku juga diduga bersiap memperluas peredaran ke wilayah Jakarta sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, disertai denda maksimal Rp2 miliar.**
