BREAKINGNEWS

Korupsi Berulang karena Amanat Dijadikan Alat Kekuasaan

Korupsi Berulang karena Amanat Dijadikan Alat Kekuasaan
Ilustrasi

Jakarta, MI - Maraknya kasus korupsi yang terus berulang dinilai menunjukkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar lemahnya penegakan hukum. Mahasiswa Hukum sekaligus penulis, Wihelmus Kamis, menilai akar korupsi justru berawal dari bergesernya cara pandang terhadap kekuasaan dan jabatan publik.

Dalam tulisannya, Wihelmus menyebut jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanat yang dipinjamkan rakyat melalui mekanisme demokrasi. Karena itu, setiap kewenangan seharusnya dijalankan untuk melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Menurut dia, korupsi sesungguhnya tidak dimulai ketika uang negara dikorupsi, melainkan ketika pejabat mulai menganggap amanat publik dapat ditukar dengan kepentingan pribadi.

"Korupsi tidak pernah benar-benar dimulai ketika uang negara dicuri. Korupsi dimulai ketika muncul anggapan bahwa amanat dapat dinegosiasikan," tulisnya.

Ia menilai praktik suap, penyalahgunaan jabatan, jual beli pengaruh, hingga penggelapan anggaran hanyalah puncak dari krisis yang telah lebih dulu terjadi, yakni runtuhnya etika dalam menjalankan kekuasaan.

Wihelmus juga menyoroti fenomena berulangnya kasus korupsi yang menyeret penyelenggara negara. Meski aparat penegak hukum terus mengungkap perkara baru, pola penyimpangan yang sama terus muncul dari waktu ke waktu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Hukuman pidana memang diperlukan, tetapi tidak otomatis menghilangkan budaya yang melahirkan praktik korupsi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Transparansi dinilai menjadi instrumen penting agar setiap penggunaan kewenangan dapat diawasi publik, sementara akuntabilitas memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, hukum dan etika harus berjalan beriringan dalam penyelenggaraan negara. Hukum membatasi penyalahgunaan kewenangan, sedangkan etika menjaga agar kekuasaan tetap digunakan sesuai mandat yang diberikan rakyat.

"Ketika salah satunya diabaikan, republik kehilangan keseimbangannya. Hukum tanpa etika mudah berubah menjadi sekumpulan prosedur yang dingin, sedangkan etika tanpa hukum hanya menjadi nasihat yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Negara yang sehat memerlukan keduanya berjalan beriringan," tulisnya.

Menurut Wihelmus, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara. Indikator yang lebih penting adalah semakin sempitnya ruang untuk menyalahgunakan.

"Ketika birokrasi semakin transparan, konflik kepentingan dapat dikenali sejak awal, pengawasan bekerja sebelum kerugian terjadi, dan masyarakat memperoleh akses yang luas terhadap informasi publik, negara sesungguhnya sedang memperbaiki fondasi rumahnya, bukan sekadar membersihkan puing-puing setelah keruntuhan," ujarnya.

Dalam penutup tulisannya, Wihelmus mengingatkan bahwa kekuasaan pada akhirnya bersifat sementara. Yang menjadi ukuran bukan lamanya seseorang menjabat, melainkan bagaimana amanat publik dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Ia menilai jabatan bukanlah simbol kemewahan atau hak istimewa, tetapi titipan yang harus dijaga dengan integritas. Menurutnya, negara tidak membutuhkan "pesta kekuasaan" yang semakin megah, melainkan pemimpin yang menyadari bahwa kepercayaan rakyat adalah tanggung jawab yang wajib dipertanggungjawabkan.

Wihelmus menegaskan, sebuah bangsa tidak akan runtuh hanya karena kehilangan kekayaan atau aset negara. Keruntuhan justru dimulai ketika para pemegang amanat kehilangan komitmen moral untuk menjaga kepercayaan yang diberikan rakyat dan menjadikan kekuasaan sebagai alat memenuhi kepentingan pribadi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Berulang karena Amanat Dijadikan Alat Kekuasaan | Monitor Indonesia