Jakarta, MI – Pertarungan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie kini memilih menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan. Berdasarkan keterangan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon terdiri dari Pemerintah cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Pemerintah cq Kepala Kepolisian RI cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus sebagai Termohon III.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan pihak termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci substansi kedua permohonan praperadilan tersebut. Kedua perkara akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dengan Panitera Pengganti Dian Suprihatin.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah proses penyidikan dan administrasi yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, terdapat enam pokok persoalan yang akan diuji dalam persidangan. Salah satu isu utama adalah penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum berbeda, yakni Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujar Febri dikutip Kamis (6/8/2026).
Langkah praperadilan tersebut dinilai menjadi upaya untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.
Berawal dari Kasus Emas 74 Kilogram dan Uang Rp543 Miliar
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut berperan dalam dugaan pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Sidang praperadilan ini diperkirakan menjadi salah satu agenda hukum yang menyita perhatian publik. Selain menguji legalitas penetapan tersangka, persidangan juga berpotensi mengungkap prosedur penyidikan yang ditempuh aparat penegak hukum dalam perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Apapun hasilnya nanti, putusan hakim praperadilan akan menjadi penentu apakah proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru ditemukan cacat prosedural yang dapat memengaruhi kelanjutan perkara.
