Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (6/8/2026).
Selain Iskandar, penyidik juga memeriksa Umar Khayam yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang terus dikembangkan KPK. Sebelumnya, Iskandar telah dua kali diperiksa pada 12 dan 17 Juni 2026 sebagai kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo.
KPK sebelumnya mengungkap telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menemukan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan kasus suap impor barang yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sprindik pertama telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara sprindik kedua masih berstatus penyidikan umum karena penyidik masih melengkapi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru.
Menurut KPK, klaster kedua tetap berkaitan dengan kepentingan pejabat Bea dan Cukai, namun memiliki konstruksi peristiwa yang berbeda dengan perkara sebelumnya.
Dalam perkara ini, putusan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo telah berkekuatan hukum tetap. John Field divonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun perkara yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasodjo, hingga kini masih bergulir di pengadilan.
