Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi dalam pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin mulai mengarah pada jejak uang dalam jumlah besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran valuta asing hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terbaru, seorang saksi mengembalikan uang sebesar US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar kepada penyidik KPK. Pengembalian tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan penyidikan yang kini tidak hanya berkutat pada pemeriksaan saksi, tetapi juga penggeledahan di sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam bentuk valuta asing setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 USD atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).
Namun, pengembalian uang tersebut belum menutup teka-teki. Justru sebaliknya, KPK kini memburu asal-usul dana dan kaitannya dengan proses restitusi pajak yang diperiksa di KPP Madya Banjarmasin.
Budi menyebut, berdasarkan keterangan sementara, uang US$530.000 itu diduga berasal dari wajib pajak. Penyidik masih menelusuri bagaimana uang tersebut berpindah tangan dan untuk kepentingan apa.
Pekan lalu, penyidik KPK menggeledah kediaman salah satu fiskus atau petugas pajak di wilayah Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar US$110.000.
KPK belum menyimpulkan posisi uang tersebut dalam konstruksi perkara. Dana itu masih dianalisis untuk mengetahui apakah memiliki hubungan langsung dengan dugaan korupsi restitusi pajak.
“Temuan ini masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi.
Pada Kamis (6/8/2026), penggeledahan kembali dilakukan. Kali ini penyidik bergerak ke wilayah Tangerang.
Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar US$40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih.
“Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp700 juta lebih,” ungkap Budi.
Yang membuat temuan ini semakin menarik, uang di Tangerang tersebut diketahui berasal dari salah satu pihak yang berstatus fiskus atau petugas pajak.
Jika digabungkan, uang yang telah muncul dalam rangkaian penyidikan mencapai US$680.000, belum termasuk temuan lain yang mungkin masih akan muncul dalam pengembangan perkara.
Rinciannya berasal dari pengembalian saksi sebesar US$530.000, temuan di kediaman fiskus di Jawa Barat US$110.000, serta hasil penggeledahan di Tangerang sebesar US$40.000.
Namun, KPK belum menyatakan seluruh uang tersebut merupakan hasil korupsi. Penyidik masih harus membuktikan hubungan masing-masing uang dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK juga belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang menguasai uang tersebut serta bagaimana pola dugaan pemberian atau penerimaannya.
Budi menegaskan, seluruh uang yang diamankan, baik melalui pengembalian saksi maupun hasil penggeledahan, masih akan didalami.
“Artinya ini masih akan berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” tegasnya.
Dengan temuan uang yang tersebar di sejumlah wilayah, penyidikan KPK kini menghadapi pertanyaan yang lebih besar: apakah perkara restitusi pajak di Banjarmasin hanya melibatkan transaksi lokal, atau justru membuka jaringan permainan uang yang menjalar hingga ke luar Kalimantan Selatan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik KPK yang masih menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitan dana tersebut dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.
