BREAKINGNEWS

Pakar: Polri-Kejagung Saling Tackle Dalam Kasus Eks Jampidsus

Pakar: Polri-Kejagung Saling Tackle Dalam Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tak lagi sekadar persoalan hukum.

Dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memperlihatkan problem koordinasi dua institusi penegak hukum yang berada di bawah kendali pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara Yance Arizona menilai situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum. Alih-alih bergerak dalam satu strategi, Polri dan Kejagung justru terlihat seperti dua tim yang berhadapan.

“Ini kan menyangkut dua institusi penting, Kepolisian dan Kejaksaan, yang kedua-duanya adalah pembantu presiden. Mereka dipilih, diangkat oleh presiden. Tapi, kalau kita lihat sekarang ini seperti kalau dalam tim sepak bola saling tackle,” kata Yance dalam program Rakyat Bersuara, dikutip Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, perkara Febrie semestinya menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun strategi pemberantasan korupsi. Namun, yang terlihat di ruang publik justru sebaliknya: muncul kesan adanya gesekan antar-aparat penegak hukum.

Sorotan Yance terutama tertuju pada perubahan arah penanganan perkara. Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri sebelumnya disebut telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka. Namun, proses tersebut kemudian tidak diteruskan oleh Polri dan perkara beralih ke Kejagung.

“Kepolisian misalkan, ada Polda Metro dan juga Kortastipidkor memulai melakukan penggeledahan, penyitaan, sampai kemudian menetapkan tersangka. Tapi, nggak dilanjutkan. Kenapa itu kemudian diserahkan?” ujar Yance.

Bagi Yance, persoalan tersebut tak cukup diselesaikan dengan melihat siapa yang paling berwenang menangani perkara. Ada persoalan lebih besar menyangkut desain pemberantasan korupsi dan hubungan kerja antarlembaga penegak hukum.

Karena itu, dia mendorong Presiden Prabowo turun tangan secara langsung untuk mengurai persoalan tersebut. Presiden dinilai memiliki posisi strategis untuk mempertemukan Kapolri dan Jaksa Agung sekaligus menentukan arah penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan institusi penegak hukum berjalan sendiri-sendiri.

“Kalau Presiden Prabowo ingin menyelesaikan persoalan ini, dia bisa panggil Jaksa Agung, dia bisa panggil Kapolri. Setelah itu, oke perkara ini biarkan saja diselesaikan KPK,” kata Yance.

Menurutnya, pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus mengembalikan fokus perkara pada substansi hukum.

Lebih jauh, Yance menilai kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membenahi strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan perkara berjalan, tetapi juga perlu membenahi pola koordinasi Polri dan Kejagung.

“Lalu kita akan duduk bersama menyusun bagaimana strategi membenahi baik itu institusi Polri dan juga Kejaksaan untuk punya strategi bagaimana melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus Febrie, dengan demikian, bukan hanya menguji keberanian aparat mengusut dugaan tindak pidana. Perkara ini juga menguji sejauh mana Presiden mampu memastikan dua institusi penegak hukum utama negara bergerak dalam satu garis kebijakan.

Jika dibiarkan berlarut, silang langkah antara Polri dan Kejagung berisiko menggeser perhatian publik dari substansi perkara menuju pertarungan kewenangan. Pada titik itulah, kata Yance, persoalannya tak lagi sebatas perkara hukum, melainkan menyangkut kebijakan dan tata kelola penegakan hukum negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pakar: Polri-Kejagung Saling Tackle Dalam Kasus Eks Jampidsus | Monitor Indonesia