Jakarta, MI — Praktik korupsi di sektor perpajakan dinilai bukan sekadar persoalan oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat celah korupsi justru dapat tumbuh dari pertemuan dua kepentingan yang berhadapan langsung dalam layanan perpajakan.
Menurut Fickar, institusi perpajakan seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kantor wilayah di tingkat provinsi, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak akan pernah benar-benar steril dari potensi penyalahgunaan kewenangan selama hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak masih membuka ruang transaksi.
“Institusi yang menangani pajak seperti Dirjen Pajak, Kanwil di tingkat provinsi ataupun KPP yang berhubungan langsung dengan masyarakat memang tidak akan pernah sepi dari terjadinya penyalahgunaan wewenang petugasnya,” kata Fickar Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, posisi petugas pajak dan wajib pajak memiliki kepentingan yang sama-sama kuat. Di satu sisi, petugas pajak memiliki kewenangan mewakili negara untuk melakukan pemungutan pajak. Di sisi lain, wajib pajak membutuhkan pelayanan yang cepat agar urusan administrasi maupun kegiatan bisnis mereka tidak tersendat.
Masalah muncul ketika kebutuhan wajib pajak tersebut berhadapan dengan birokrasi yang panjang, berbelit, dan tidak responsif.
Menurut Fickar, kondisi semacam itu berpotensi menggeser pelayanan publik dari mekanisme yang semestinya transparan menjadi hubungan transaksional.
“Situasi inilah yang melahirkan hubungan-hubungan yang seharusnya merupakan pelayanan publik yang normal menjadi pelayanan yang bersifat transaksional,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, bukan hanya negara yang berpotensi dirugikan. Wajib pajak juga dapat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan publik secara layak.
Di satu sisi, hak negara atas penerimaan pajak dapat tergerus akibat transaksi di luar mekanisme resmi. Di sisi lain, masyarakat dapat terdorong membayar sesuatu di luar kewajiban perpajakan demi mendapatkan pelayanan yang seharusnya memang menjadi hak mereka.
“Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan,” kata Fickar.
Fickar menilai pola tersebut membuat korupsi di sektor perpajakan menjadi persoalan yang terus berulang. Karena itu, pengawasan terhadap institusi perpajakan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan setelah dugaan korupsi terjadi.
Lembaga pengawasan, menurut dia, harus bekerja lebih ketat untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan sejak dari proses pelayanan kepada wajib pajak.
“Tidak mengejutkan korupsi di perpajakan sering kali terjadi. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pengawasan harus bekerja dengan ketat agar bisa menanggulangi peristiwa-peristiwa seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Fickar mengingatkan bahwa pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban masyarakat kepada negara. Ada hubungan timbal balik yang melekat di dalamnya.
Masyarakat memang berkewajiban membayar pajak. Namun, pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.
Sebab, kata Fickar, keberlangsungan aparatur negara juga pada akhirnya ditopang oleh uang publik yang bersumber dari pajak.
“Pajak di satu sisi menjadi kewajiban yang menakutkan, tetapi dalam waktu yang sama juga menjadi utang negara melayani warga masyarakatnya dengan optimal,” ujarnya.
Karena itu, pembenahan sektor perpajakan tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pegawai yang tertangkap melakukan korupsi. Negara perlu membongkar akar persoalannya: birokrasi yang berbelit, pelayanan yang lamban, serta celah kewenangan yang memungkinkan terjadinya transaksi antara petugas dan wajib pajak.
Jika celah tersebut dibiarkan, pelayanan publik berisiko berubah menjadi komoditas. Wajib pajak membayar bukan hanya untuk memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga untuk memperoleh hak pelayanan yang semestinya diberikan tanpa transaksi tambahan.
Di titik inilah, korupsi perpajakan menjadi persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar ulah oknum. Ia menyentuh langsung kredibilitas negara dalam mengelola uang masyarakat.
