Jakarta, MI – Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang disampaikan pada Rabu (5/8/2026) itu memuat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan langsung dokumen pengaduan masyarakat ke Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal, termasuk LHP BPK Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muslim menyatakan, salah satu pokok laporan adalah dugaan penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut mengacu pada dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
Menurutnya, LHP BPK menyoroti bahwa regulasi tersebut merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 yang telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
"Ketika sebuah peraturan daerah menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut, maka muncul persoalan legalitas terhadap kebijakan turunannya," kata Muslim.
Ia menduga Pergub tersebut kemudian dijadikan landasan pelaksanaan proyek swakelola pembangunan Rumah Dinas Gubernur, termasuk pembangunan Istana Rakyat dan Pos Jaga, dengan total anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.
Menurut GALAK, penggunaan regulasi yang dipersoalkan itu berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain proyek rumah dinas gubernur, Muslim mengaku pihaknya turut melampirkan sejumlah temuan lain yang tercantum dalam LHP BPK 2025 sebagai bahan bagi KPK untuk didalami.
"Kami menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang kami miliki. Biarlah KPK yang menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
GALAK juga mendesak KPK segera menelaah laporan tersebut dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Saya akan terus mengawal laporan ini. Kami berharap KPK bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Muslim.
Dalam laporannya, GALAK menilai apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait substansi laporan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
