BREAKINGNEWS

Pengamat Bongkar “Pasar Gelap” Pajak

Pengamat Bongkar “Pasar Gelap” Pajak
Abdul Fickar Hadjar Usakti. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pajak semestinya menjadi salah satu benteng utama penerimaan negara. Namun, rangkaian pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor pelayanan pajak justru memperlihatkan wajah lain: kewajiban kepada negara diduga bisa dinegosiasikan, restitusi diduga dapat “dilancarkan” dengan uang, sementara dolar Amerika Serikat muncul dalam jumlah besar di tangan pihak-pihak yang tengah diperiksa.

Fenomena itu menguatkan dugaan bahwa persoalan korupsi di sektor perpajakan bukan semata-mata ulah individu. Ada celah dalam relasi antara fiskus, wajib pajak, dan konsultan yang berpotensi mengubah pelayanan publik menjadi transaksi kepentingan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sektor perpajakan memang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan karena mempertemukan dua kepentingan besar.

Di satu sisi, petugas pajak memiliki kewenangan negara untuk memungut pajak. Di sisi lain, wajib pajak memiliki kepentingan agar urusan administrasi dan bisnisnya berjalan cepat dan lancar.

Ketika pelayanan birokrasi berbelit dan kebutuhan wajib pajak tidak terlayani secara optimal, menurut Fickar, ruang transaksi ilegal dapat terbuka. Situasi itu membuat hubungan yang seharusnya berbentuk pelayanan publik bergeser menjadi hubungan transaksional.

“Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan,” kata Fickar kepada monitorindonesia.com, Kamis (6/8/2026).

Karena itu, ia menilai korupsi di sektor perpajakan tidak semestinya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Pengawasan ketat diperlukan agar kewenangan fiskus tidak berubah menjadi alat tawar-menawar.

Dolar US$680 Ribu Muncul dalam Satu Pengusutan

Alarm terbaru datang dari penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

KPK menerima pengembalian uang valuta asing senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dari seorang saksi. Uang itu dikembalikan ketika saksi menjalani pemeriksaan di KPK.

Yang membuat penyidikan kian menarik, saksi tersebut mengaku uang berasal dari salah satu wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini menelusuri asal-usul uang serta kaitannya dengan dugaan pemberian dalam perkara restitusi pajak.

Dalam penggeledahan terhadap petugas pajak di wilayah Bandung, penyidik menemukan US$110.000 atau sekitar Rp1,9 miliar.

Sehari kemudian, penggeledahan di wilayah Tangerang kembali menemukan uang tunai US$40.000 atau lebih dari Rp700 juta.

Jika digabungkan, uang yang dikembalikan saksi dan yang ditemukan dalam dua penggeledahan mencapai US$680.000 atau sekitar Rp12,1 miliar.

Angka itu jauh lebih besar dibanding dugaan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar yang muncul dalam konstruksi awal perkara.

KPK kini harus menjawab pertanyaan paling penting: dari mana dolar itu berasal, untuk siapa, dan apakah seluruhnya berkaitan dengan praktik korupsi dalam restitusi pajak?

Kasus Banjarmasin bermula dari permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Namun proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu diduga disertai permintaan uang. Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono disebut bertemu dengan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono pada November 2025.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono diduga menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya uang apresiasi.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen yang membuat restitusi senilai Rp48,3 miliar dapat diproses. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Venasius.

Tetapi kemunculan uang dolar sekitar Rp12,1 miliar membuat konstruksi perkara kini berpotensi melebar. Jika uang tersebut terbukti berkaitan dengan perkara, dugaan korupsi yang awalnya terlihat seperti transaksi Rp1,5 miliar bisa berubah menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang jauh lebih luas.

Jakarta Utara: Pajak Diduga Bisa Ditawar Puluhan Miliar

Pola serupa muncul dalam perkara dugaan pengaturan PBB di KPP Madya Jakarta Utara. Kali ini, yang menjadi sorotan bukan restitusi, melainkan dugaan negosiasi nilai kewajiban pajak.

KPK mengusut proses pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada. Penyidik memeriksa tiga simpul penting: wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak.

Dari proses pemeriksaan itu, penyidik menemukan dugaan adanya tawar-menawar nilai kewajiban pajak. Potensi kekurangan bayar yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar disebut menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penurunan tersebut mencapai sekitar 80 persen. Di balik penurunan itu, KPK menduga terdapat skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, yang terdiri atas Rp15 miliar untuk kewajiban pajak dan Rp8 miliar sebagai imbalan kepada oknum pejabat.

Untuk menyamarkan pembayaran, dugaan suap diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana kemudian dicairkan dan sebagian ditukar ke dolar Singapura sebelum diduga disalurkan kepada pihak-pihak terkait.

Kasus itu mencuat dari OTT KPK pada Januari 2026. Delapan orang diamankan dan uang tunai serta emas senilai Rp6,38 miliar disita. Di Banjarmasin, restitusi pajak senilai puluhan miliar diduga berkaitan dengan permintaan uang.

Di Jakarta Utara, kewajiban pajak yang semula diperkirakan Rp75 miliar diduga dapat ditekan hingga Rp15,7 miliar melalui proses yang disebut KPK mengandung tawar-menawar.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya berapa rupiah yang masuk ke kantong oknum. Yang jauh lebih serius adalah berapa besar uang negara yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi justru hilang karena kewajiban pajak diduga dinegosiasikan.

Fickar menilai posisi petugas pajak memang memiliki kerentanan khusus karena mereka memegang kewenangan negara sekaligus berhadapan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.

Pajak, kata dia, pada satu sisi merupakan kewajiban masyarakat. Namun pada sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang optimal kepada wajib pajak.

Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah uang berpindah tangan.

Pengawasan harus masuk ke proses bisnis perpajakan: bagaimana nilai pajak ditentukan, bagaimana restitusi disetujui, siapa yang berkomunikasi dengan wajib pajak, siapa yang menjadi perantara, dan mengapa sebuah kewajiban pajak bisa berubah secara drastis.

Sebab ketika angka pajak sudah bisa dinegosiasikan di balik meja, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas seorang pegawai. Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan kredibilitas negara dalam memungut pajak.

Kini KPK menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar membuktikan siapa pemberi dan penerima suap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat Bongkar “Pasar Gelap” Pajak | Monitor Indonesia