Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo, Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang telah menyeret pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Iskandar bukan sekadar mengulang pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kini mendalami dugaan adanya transaksi keuangan dan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat DJBC yang diduga berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan adalah menelusuri dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dengan aparat Bea Cukai.
"Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur swasta didalami terkait dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai konsultan non-litigasi PT Blueray Cargo. Karena itu, seluruh keterangannya dipandang sebagai representasi perusahaan, termasuk mengenai dugaan transaksi keuangan yang kini menjadi perhatian penyidik.
KPK mendalami apakah terdapat aliran dana maupun bentuk pemberian lain dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di DJBC yang berkaitan dengan proses importasi barang.
Kasus ini sendiri telah memasuki babak baru setelah KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satunya menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di tubuh DJBC.
Tak hanya Iskandar, penyidik juga memeriksa ASN DJBC, Umar Khayam. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme impor barang yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penerimaan uang secara ilegal oleh oknum Bea Cukai.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga pejabat DJBC yang kini telah berstatus terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dari ketiga saksi tersebut, penyidik menggali informasi mengenai mekanisme importasi barang sekaligus mengonfirmasi dugaan praktik suap yang diduga berlangsung secara sistematis dalam proses pelayanan kepabeanan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan KPK tengah menelusuri secara menyeluruh dugaan jejaring suap antara pelaku usaha dan oknum pejabat Bea Cukai, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir melalui berbagai pihak dalam pengurusan impor barang.
