BREAKINGNEWS

Meski Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Masih Kantongi 50 Persen Gaji, Pakar: Lukai Rasa Keadilan Publik

Meski Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Masih Kantongi 50 Persen Gaji, Pakar: Lukai Rasa Keadilan Publik
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih memberikan 50 persen gaji pokok kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memicu polemik.

Publik mempertanyakan mengapa seorang pejabat penegak hukum yang telah dicopot dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN), bahkan ditahan di Rutan KPK, masih menerima gaji dari uang negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa pembayaran gaji tersebut masih sesuai dengan ketentuan kepegawaian karena Febrie belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya, masih terima gaji. Belum ada putusan, kan?" kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Febrie telah diberhentikan sementara sebagai ASN sekaligus kehilangan statusnya sebagai jaksa aktif.

"ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi," ujar Anang.

Menurut Anang, seluruh tunjangan jabatan Febrie telah dihentikan. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, ia masih berhak menerima 50 persen gaji pokok hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," katanya.

Meski dinilai sesuai aturan administratif, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Administrasi Negara Beni Kurnia Ilahi menilai Kejagung seharusnya tidak hanya berpegang pada aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika dan kepatutan sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat akan sulit menerima jika seseorang yang telah menjadi tersangka, dicopot dari jabatan, dan kehilangan kewenangan, masih tetap menerima gaji yang bersumber dari APBN.

"Kejaksaan adalah institusi penegak hukum. Ketika seorang jaksa terseret kasus dan diberhentikan sementara, publik melihatnya sebagai bentuk sanksi. Namun jika masih menerima 50 persen gaji, justru menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Beni, Kamis (6/8/2026)

Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tidak bisa dijadikan alasan untuk terus membayarkan gaji kepada ASN yang secara administratif telah dinyatakan bermasalah.

"Asas praduga tak bersalah melindungi seseorang dari pemidanaan sebelum ada putusan pengadilan, bukan berarti negara wajib terus membiayai penuh aparatur yang telah kehilangan jabatan dan kewenangannya. Negara juga harus melindungi keuangan negara," tegasnya.

Beni bahkan mengusulkan agar gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada Febrie, melainkan dititipkan terlebih dahulu dalam rekening khusus hingga proses hukum selesai.

"Kalau nanti terbukti tidak bersalah, seluruh haknya dibayarkan. Tetapi jika terbukti bersalah dan dipecat, uang itu dikembalikan ke kas negara. Secara hukum mungkin benar, tetapi secara etika kebijakan ini gagal memenuhi rasa keadilan publik," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Menurutnya, sikap Febrie yang tidak mengundurkan diri sebagai ASN maupun jaksa selama proses hukum dapat menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim apabila nantinya terbukti bersalah.

"Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai yang sangat besar, kemudian tidak mengundurkan diri selama proses hukum, itu dapat dipandang sebagai tidak adanya penyesalan. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal," ujar Aan.

Kasus yang menjerat Febrie sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai fantastis. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keputusan negara tetap membayarkan sebagian gajinya terus memicu perdebatan mengenai batas antara kepastian hukum, kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Meski Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Masih Kantongi 50 Persen Gaji, Pakar: Lukai Rasa Keadilan Publik | Monitor Indonesia