BREAKINGNEWS

KPK Endus Pengembalian Gratifikasi Raja Juli Belum Utuh, Pakar Desak Rumah Menhut Segera Digeledah

KPK Endus Pengembalian Gratifikasi Raja Juli Belum Utuh, Pakar Desak Rumah Menhut Segera Digeledah
Raja Juli Antoni (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga belum utuh. Penyidik menemukan pengembalian uang tersebut belum mencapai nilai penuh sebesar 14.000 dolar Singapura, sehingga selisihnya masih terus ditelusuri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hingga kini masih melakukan pengecekan terhadap nominal uang yang telah dikembalikan.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi.

Temuan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan masih adanya uang gratifikasi yang belum diserahkan. KPK juga terus mendalami aliran dana melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten Bupati Kuantan Singingi dan Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut KPK, para saksi diduga mengetahui proses pengumpulan uang, dugaan penyerahan kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga mekanisme pengembalian dana tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026), menilai temuan adanya selisih pengembalian uang seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah yang lebih progresif.

"Kalau penyidik menemukan pengembalian uang belum utuh, berarti masih ada dugaan barang bukti yang belum ditemukan. Karena itu KPK harus segera melakukan penggeledahan, termasuk di rumah Raja Juli Antoni, untuk memastikan apakah masih ada uang, dokumen, atau barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Hudi.

Menurut Hudi, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang lazim dilakukan apabila penyidik memiliki petunjuk mengenai kemungkinan keberadaan barang bukti di suatu lokasi.

"Jangan sampai penyidik hanya berhenti pada pengakuan atau pengembalian sebagian uang. Justru selisih itulah yang harus diungkap agar perkara menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya di publik," ujarnya.

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh aliran dana dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Endus Pengembalian Gratifikasi Raja Juli Belum Utuh, Pakar Desak Rumah Menhut Segera Digeledah | Monitor Indonesia