BREAKINGNEWS

KPK Bidik Kakanim Jaksel Winarko, Temuan Sin$8.500 di Ruang Kerja Picu Penelusuran Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Haram

KPK Bidik Kakanim Jaksel Winarko, Temuan Sin$8.500 di Ruang Kerja Picu Penelusuran Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Haram
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kali ini, sorotan penyidik mengarah kepada Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, setelah uang tunai Sin$8.500 ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan.

Temuan uang dalam mata uang asing tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap apakah terdapat hubungan dengan praktik gratifikasi maupun dugaan pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan Winarko akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut.

"Penyidik tentu akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menerangkan keberadaan uang tunai tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, keterangan yang diberikan nantinya akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah uang itu merupakan harta yang sah atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bukan dilakukan tanpa alasan. Penyidik juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga menyimpan jejak transaksi, komunikasi, hingga dokumen pengurusan izin tinggal WNA.

Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis guna mengurai pola dugaan korupsi, memetakan peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, mantan Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan KPK dan dijerat dengan pasal dugaan pemerasan serta gratifikasi. Namun, penyidikan belum berhenti. KPK kini juga tengah menyusun konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri ke mana saja aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

Temuan uang Sin$8.500 di ruang kerja Kakanim Jakarta Selatan kini menambah daftar barang bukti yang sedang diuji penyidik. Jika terbukti berkaitan dengan praktik korupsi, uang tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih luas dugaan jaringan pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bidik Kakanim Jaksel Winarko, Temuan Sin$8.500 di Ruang Kerja Picu Penelusuran Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Haram | Monitor Indonesia