BREAKINGNEWS

Kejari Tangerang Tahan Eks Pejabat Angkasa Pura Cargo, Korupsi Proyek Pesawat Fiktif Rp5,49 Miliar Diusut hingga Tuntas

Kejari Tangerang Tahan Eks Pejabat Angkasa Pura Cargo, Korupsi Proyek Pesawat Fiktif Rp5,49 Miliar Diusut hingga Tuntas
Kejari Tangerang menetapkan eks pejabat PT Angkasa Pura Cargo sebagai tersangka korupsi proyek pesawat fiktif Rp5,49 miliar. Penyidikan terus dikembangkan dan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. (Foto: Dok MI)

Tangerang, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo Tahun 2022.

Penyidik resmi menetapkan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo berinisial FA sebagai tersangka karena diduga berperan dalam penunjukan perusahaan yang tidak memiliki kompetensi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengungkapkan perkara bermula ketika PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis penyewaan atau charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.

Namun pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300, meski perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi maupun kemampuan untuk mengoperasikan pesawat dimaksud.

"Meski mengetahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi sebagai operator pesawat, tersangka tetap menunjuk perusahaan tersebut dan mencairkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar," ujar Hasbullah, Kamis (6/8/2026).

Ironisnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan tidak pernah tersedia. Proyek pun gagal total, sementara uang miliaran rupiah negara diduga telah mengalir tanpa menghasilkan manfaat sedikit pun.

Penyidik menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek di lingkungan BUMN.

Hingga kini, Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT WSU dan FA selaku mantan pejabat PT Angkasa Pura Cargo. Penyidik menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kemungkinan bertambah masih ada karena proses penyidikan masih terus berjalan," tegas Hasbullah.

FA dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kejari Tangerang Tahan Eks Pejabat Angkasa Pura Cargo, Korupsi Proyek Pesawat Fiktif Rp5,49 Miliar Diusut hingga Tuntas | Monitor Indonesia