Jakarta, MI – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali menuai kritik tajam.
Sejumlah perkara bernilai triliunan rupiah yang telah bertahun-tahun ditangani dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, meski proses penyelidikan maupun penyidikan telah berlangsung cukup lama.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan perkara-perkara besar mangkrak tanpa kejelasan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dibuktikan melalui keberanian membawa setiap perkara yang telah memiliki alat bukti cukup hingga ke pengadilan.
"Kejaksaan Agung harus segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan perkara-perkara korupsi besar di PLN hanya diparkir tanpa penyelesaian. Kondisi seperti ini sangat berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ujar Chudry Sitompul saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut Chudry, setiap perkara yang telah disidik selama bertahun-tahun seharusnya memiliki progres yang jelas, baik dengan menetapkan tersangka, melimpahkan perkara ke pengadilan, maupun menghentikan perkara secara terbuka apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.
"Yang tidak boleh adalah perkara menggantung tanpa kepastian. Negara membutuhkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap perkara-perkara besar yang menyangkut BUMN," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengumumkan dimulainya penyidikan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian hukum yang konkret agar memberikan efek jera dan mampu menyelamatkan keuangan negara.
Sorotan tersebut mengemuka karena hingga kini sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Beberapa perkara yang masih menjadi perhatian publik antara lain dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang mulai disidik Kejaksaan Agung sejak 2022.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar, serta berbagai laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung sepanjang 2026.
Tak hanya di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga masih menangani sejumlah perkara lain di lingkungan PLN, di antaranya dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar, yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Chudry menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan setiap perkara tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
"Jangan biarkan perkara besar berlarut-larut tanpa ujung. Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberanian menuntaskan seluruh perkara korupsi di PLN secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan perkara terus menggantung," pungkasnya.
