BREAKINGNEWS

Tahap II Petral Tanpa Riza Chalid, Publik Pertanyakan Ketegasan Kejagung: Mengapa Buronan dan 13 Korporasi Belum Disentuh?

Tahap II Petral Tanpa Riza Chalid, Publik Pertanyakan Ketegasan Kejagung: Mengapa Buronan dan 13 Korporasi Belum Disentuh?
Riza Chalid (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kembali memunculkan sorotan tajam.

Pasalnya, proses penyerahan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan tanpa menyertakan tersangka utama, M. Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum Kejaksaan Agung. Selain Riza Chalid yang belum dibawa ke meja hijau, 13 korporasi yang dalam dakwaan disebut menikmati keuntungan hingga Rp2,54 triliun juga belum tersentuh proses pidana.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Yogie Verdika membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka kasus Petral pada Kamis (6/8/2026). Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, absennya Riza Chalid dalam pelimpahan tahap II menjadi perhatian besar. Padahal, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk daftar buronan sejak pertengahan 2025.

Praktik tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, pelimpahan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina jilid II juga berlangsung tanpa menghadirkan Riza Chalid.

Situasi ini memunculkan kritik karena dinilai berbeda dengan penanganan sejumlah perkara lain yang berjalan sangat cepat.

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum untuk membawa perkara Riza Chalid ke pengadilan melalui mekanisme in absentia apabila keberadaan tersangka tetap tidak diketahui.

"Kalau seluruh alat bukti, keterangan para tersangka lain, dan barang bukti sudah mencukupi, seharusnya opsi persidangan in absentia bisa dipertimbangkan agar perkara tidak terus menggantung," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut pernah diterapkan dalam perkara BLBI sehingga bukan sesuatu yang baru dalam praktik penegakan hukum.

Selain Riza Chalid, perhatian publik juga tertuju pada nasib 13 korporasi yang dalam surat dakwaan perkara minyak mentah disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp2,544 triliun.

Hingga kini belum ada satu pun korporasi tersebut yang diumumkan sebagai tersangka, meski dalam perkara korporasi lain seperti Jiwasraya, Kejaksaan Agung pernah menjerat badan hukum secara bersamaan dengan pelaku perorangan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan terhadap M. Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya, jaksa menyebut terdapat 13 perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp2,54 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai pertambangan, energi, jasa pertambangan hingga industri semen, termasuk sejumlah perusahaan nasional maupun perusahaan yang memiliki afiliasi asing.

Pengamat menilai penyelesaian perkara terhadap buronan utama dan korporasi penerima keuntungan akan menjadi ujian penting bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi sektor energi secara menyeluruh.

Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung akan segera membawa Riza Chalid ke meja hijau, termasuk menggunakan mekanisme in absentia apabila buronan tersebut tetap tidak dapat dihadirkan, sekaligus mengusut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi-korporasi yang disebut menikmati keuntungan miliaran rupiah dalam perkara tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tahap II Petral Tanpa Riza Chalid, Publik Pertanyakan Ketegasan Kejagung: Mengapa Buronan dan 13 Korporasi Belum Disentuh? | Monitor Indonesia