Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi pengadaan sarana Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali memantik sorotan. Selain menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AML alias Meinul, perkara yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar itu juga memunculkan dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial YAT, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina.
Mencuatnya kembali perkara yang sempat lama tak bergerak itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya. Di tengah komitmen Kejaksaan Agung membersihkan institusi dari praktik penyimpangan, dugaan adanya intervensi maupun permintaan proyek oleh aparat penegak hukum dinilai menjadi isu serius yang harus diusut secara transparan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas," tegas Burhanuddin dalam pengarahan virtual kepada jajaran Kejaksaan pada 28 Februari 2025.
Kasus dugaan korupsi Smart Village sendiri merupakan perkara tahun 2023 yang kembali diproses setelah Muhammad Nursaitias menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sejak 4 Juni 2026.
Sementara itu, YAT diketahui pernah menjabat sebagai Plt Kajari Madina sejak 28 Oktober 2025 hingga kemudian dipromosikan sebagai Kajari Poso pada awal 2026.
Selama menjabat di Madina, beredar dugaan bahwa oknum jaksa tersebut kerap meminta jatah proyek kepada pihak tertentu. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, ia juga diduga menerima sejumlah uang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Dugaan tersebut hingga kini belum pernah dibuktikan melalui proses hukum dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat berwenang.
Dikonfirmasi mengenai isu tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara Agung Ardianto mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
"Sejauh ini memang belum ada laporan kepada kami. Kalau ada laporan pasti kami tindak lanjuti," kata Agung, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zulfikar Tanjung menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan kewenangan Kejati Sumatera Utara karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum YAT bertugas sebagai Kajari Poso.
"Peristiwa hukumnya terjadi saat yang bersangkutan belum menjabat sebagai Kajari Poso, sehingga menjadi kewenangan Kejati Sumut," ujarnya.
Di sisi lain, Kejari Mandailing Natal terus melanjutkan proses penyidikan perkara Smart Village. Penyidik Pidana Khusus telah menahan mantan Plt Kadis PMD AML alias Meinul setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Kajari Madina Muhammad Nursaitias menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Gelar perkara juga telah dilakukan bersama Kejati Sumatera Utara.
Menurut penyidik, tersangka diduga mengumpulkan para camat untuk menjalankan program Smart Village yang kini menjadi objek penyidikan.
AML ditahan di Lapas Kelas IIB Panyabungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia menyusul tersangka sebelumnya berinisial MA, rekanan proyek yang lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Palembang.
Menariknya, saat digiring menuju mobil tahanan, AML melontarkan pernyataan yang memantik perhatian.
"Akan saya bongkar di persidangan siapa pun yang terlibat," ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa fakta-fakta baru berpotensi terungkap dalam persidangan. Karena itu, publik kini menunggu apakah proses hukum akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan atau justru berkembang kepada pihak lain apabila alat bukti yang sah ditemukan penyidik.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan dalam menindak dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk apabila nantinya terdapat bukti yang mengarah kepada aparat penegak hukum sendiri.
