BREAKINGNEWS

Kasus Menteri Amplop, KPK Tak Boleh Tebang Pilih

Kasus Menteri Amplop, KPK Tak Boleh Tebang Pilih
KPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam kasus Amplop Menhut.

 

"Saya harapannya gak ada permainan oleh KPK. Justru ini kesempatan bagi KPK menunjukkan independen. Kenapa berani kepada bupati saja, tapi tidak kepada yang lebih tinggi?" ujar Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).

 

Oleh karena itu, katanya, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni.

 

"Raja Juli harus dipanggil dan diperiksa, kenapa baru bersuara setelah ketahuan bupatinya ditangkap,"'katanya.

 

Ditambahkannya, pemanggilan dan pemeriksaan politisi PSI itu sudah sangat kuat.

 

"Bukti sudah ada, pengakuan sudah ada, bukti-bukti sudah lengkap, sudah ada uangnya, pengakuan. Dua alat bukti sudah cukup bagi KPK memanggil dan memeriksa Raja Juli," kata Haryono Umar.

 

Ia menambahkan, bukti-bukti keterlibatan Raja Juli Antoni sudah kuat sehingga pidana terhadap Raja Juli tak terbantahkan.

 

"Sudah kuat pidananya, KPK tak perlu lagi penangguhan lagi, segera panggil. Gak perlu ijin presiden. Hukumannya 20 tahun maksimal, dua-duanya masuk penjara," kata Haryono Umar.

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

Kasus Menteri Amplop, KPK Tak Boleh Tebang Pilih | Monitor Indonesia