BREAKINGNEWS

Riza Chalid Tak Tertangkap, Kejagung Dipertanyakan

Riza Chalid Tak Tertangkap, Kejagung Dipertanyakan
Riza Chalid. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh jaringan bisnis migas yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan.

Namun, hampir setahun setelah status tersangka itu diumumkan, persoalan justru berhenti pada satu titik: Riza Chalid belum tertangkap dan perkara belum bergulir ke persidangan.

Kondisi ini membuat perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada keberadaan Riza Chalid, tetapi bergeser pada sejauh mana Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara yang telah dibukanya sendiri.

Sebab, penetapan tersangka dalam perkara besar bukanlah akhir dari penegakan hukum. Justru setelah itu, aparat harus membuktikan konstruksi perkara, menelusuri aliran uang, membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga membawa perkara ke hadapan hakim.

Dalam konteks kasus Riza Chalid, pekerjaan tersebut menjadi semakin penting karena namanya bukan baru muncul dalam pusaran persoalan bisnis Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah menelusuri nama Riza dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014.

Saat itu, penyidik KPK mendalami skema bisnis luar negeri dan aliran dana yang dikaitkan dengan perusahaan milik Riza Chalid. Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) juga dilakukan untuk mengurai dugaan keterkaitan tersebut.

Namun, penelusuran itu tidak berujung pada penetapan Riza sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Babak baru muncul ketika Kejaksaan Agung kembali membuka persoalan tata kelola niaga migas dan Petral. Riza akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Keputusan itu sempat menjadi sinyal bahwa penegakan hukum hendak masuk lebih dalam ke persoalan tata niaga minyak dan jaringan bisnis yang selama ini menjadi perhatian.

Tetapi perkara kemudian menghadapi persoalan klasik: tersangka tidak berada dalam jangkauan penyidik.

Kejaksaan Agung telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan Riza Chalid dalam daftar buronan internasional, termasuk melalui penerbitan Red Notice Interpol. Namun hingga kini, keberadaan Riza belum berhasil diamankan.

Kejaksaan memang berhasil menangkap putranya, Kerry Adrianto. Tetapi penangkapan tersebut tidak otomatis menyelesaikan perkara yang menempatkan Riza sebagai salah satu tersangka utama.

Di sinilah pertanyaan lebih besar muncul.

Apakah kasus Riza Chalid akan benar-benar menjadi pintu pembongkaran tata kelola migas, atau kembali berhenti pada penetapan tersangka?

Pertanyaan itu semakin relevan karena terjadi perubahan di tubuh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, sosok yang ketika menjabat Jampidsus memimpin penanganan perkara tersebut, kini tidak lagi berada di posisi itu.

Pergantian figur di tengah perjalanan perkara tentu tidak otomatis berarti kasus akan berhenti. Namun, publik memiliki alasan untuk menagih kepastian bahwa perubahan kepemimpinan tidak membuat pengusutan perkara kehilangan arah.

Apalagi, kasus migas bukan perkara sederhana. Di dalamnya terdapat rantai transaksi, perusahaan, perantara, keputusan bisnis, serta kemungkinan aliran dana yang harus dibuktikan secara hukum.

Karena itu, keberhasilan penanganan perkara Riza Chalid seharusnya tidak diukur hanya dari kemampuan Kejagung menerbitkan status tersangka atau memasukkan namanya ke dalam daftar buronan.

Ukuran sebenarnya adalah seberapa jauh penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara dan membawanya ke ruang sidang.

Di titik ini, Riza Chalid justru menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung.

Jika kasus tersebut mampu dilanjutkan hingga persidangan, publik akan melihat bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada siapa pejabat yang memimpin penyidikan.

Sebaliknya, jika perkara terus menggantung tanpa kejelasan mengenai pelimpahan ke pengadilan, pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam perkara migas akan semakin sulit dihindari.

Nama Riza Chalid mungkin hanya satu bagian dari perkara.

Tetapi cara negara mengejar, mengungkap dan mengadili perkara tersebut akan menentukan apakah kasus Petral benar-benar menjadi momentum membongkar persoalan tata kelola migas atau sekadar menambah panjang daftar kasus besar yang berhenti di tengah jalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Riza Chalid Tak Tertangkap, Kejagung Dipertanyakan | Monitor Indonesia